Keterangan belum cukup, alasan KPK tak tahan Zumi Zola
Keterangan belum cukup, alasan KPK tak tahan Zumi Zola. Dalam kasus ini, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah diperiksa selama delapan jam pada Kamis (15/2) oleh penyidik KPK, Gubernur Jambi Zumi Zola tak ditahan. Zumi Zola pertama kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dalam pengerjaan beberapa proyek di Provinsi Jambi.
Alasan KPK tak menahan Zumi Zola karena penyidik masih perlu melakukan pendalaman dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. "Berarti belum cukup, keterangannya yang masih perlu digali lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (15/2) malam.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
Terkait detail hasil pemeriksaan, Laode mengatakan belum berkoordinasi langsung dengan penyidik. "Saya kurang tahu. Saya belum bicarakan dengan para penyidik hasil pemeriksaan hari ini," ujarnya.
"Saya tidak bisa bicarakan terkait materi pemeriksaan tetapi penyidik menyimpulkan hari ini belum perlu ditahan," lanjutnya.
Usai diperiksa KPK pada pukul 17.40 WIB, Zumi Zola enggan berkomentar. Ia hanya berlalu sambil mengucapkan terima kasih kepada awak media. Dalam kasus ini, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/eko)