Ketiga hakim persidangan Jessica Wongso dilaporkan ke KY
Ketiga hakim persidangan Jessica Wongso dilaporkan ke KY. Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran pedoman perilaku hakim mengenai azas praduga tak bersalah.
Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang selama ini memimpin sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Ketiga hakim yang dilaporkan itu adalah hakim ketua, Kisworo, dan dua hakim anggota yakni, Partahi Tulus Hutapea, dan Binsar Gultom.
Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran pedoman perilaku hakim mengenai azas praduga tak bersalah.
"Azas praduga tak bersalah yang dilanggar adalah hakim mengatakan bahwa tidak perlu melihat, tidak perlu adanya saksi untuk menetapkan tersangka," ujar Rizky saat ditemui di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Dia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan tersebut dengan jelas disebutkan pada Pasal 5 Ayat 2 dalam pedoman perilaku hakim. Tidak hanya itu, ketiga hakim tersebut juga dianggap telah melanggar Pasal 156 dan Pasal 166 KUHAP.
Selain itu, advokat dari PBHI, Simon Fernando Tambunan secara spesifik menyebut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Binsar Gultom terkait pemunculan bukti terkait kesalahan Jessica Kumala Wongso.
"Cuma melihat perilaku seorang terdakwa, seorang pencari keadilan, yang tidak menangis, yang tidak gundah gulana, dia menyimpulkan kalau itu bukti. Itulah yang kita laporkan," katanya di tempat yang sama.
Oleh sebab itu, Rizky menyebut bahwa persidangan Jessica Kumala Wongso sejauh ini telah berjalan tidak sesuai dengan penegakan-penegakan hukum yang relevan.
"Kami dari PBHI dan AAMI sangat mengecam, karena ini adalah persidangan yang harusnya menjadi momentum karena ditonton secara skala nasional dan ke seluruh elemen masyarakat, seharusnya sebagai pendidikan," tuturnya.