Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Dikatakannya, pengunduran dirinya sebagai komisioner KPU Karawang telah di tanda tangani pada tanggal 1 Mei 2023. Dalam pernyataannya, Farid tidak merinci alasan pengunduran dirinya.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid menyatakan mengundurkan diri. Pengunduran dirinya sebagai komisioner itu telah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
"Saya mengundurkan diri dengan alasan ini fokus ingin proses kehidupan yang lain. Ini proses merupakan hasil perenungan dan perhitungan, serta restu dari ibu saya," kata Miftah Farid, Minggu (7/5)
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Dikatakannya, pengunduran dirinya sebagai komisioner KPU Karawang telah di tanda tangani pada tanggal 1 Mei 2023. Dalam pernyataannya, Farid tidak merinci alasan pengunduran dirinya.
"Proses ini jangan dimaknai lain-lain dan ini merupakan alamiah. Karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 pasal 72 Tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU. Hal ini tidak terjadi di Karawang saja, ada di sejumlah daerah lain," kata dia.
Mekanisme
Setelah ia mengundurkan diri, mekanisme organisasi di KPU Karawang tetap harus berlangsung dan tidak boleh berhenti.
“Untuk mekanisme, saya serahkan kepada organisasi KPU. Saya ucapakn terima kasih kepada pimpinan KPU RI dan Provinsi yang selalu membimbing, mendidik dan menyemangati dalam proses tahapan pekerjaan hingga sukses tanpa ekses,” ungkapnya.
Dalam pernyataan pengunduran diri yang dilakukan Miftah Faridz ini, didampingi oleh Ikhmal Maulana, Aceng Kasum Sonjaya dan Mulyana selaku Komisioner KPU Kabupaten Karawang.
Seperti diketahui, Miftah Faridz yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang selama dua periode ini menyatakan pengunduran dirinya diakhir masa jabatannya yang menyisakan empat bulan lagi.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)