Ketua MK yakin banding Patrialis akan dikabulkan
"Bisa saja banding dikabulkan nanti akan kembali seperti semula dan ada juga Kasasi. Ini masih berproses," jelas Hamdan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menganggap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tetap bisa bersidang seperti biasa. Patrialis masih ada peluang untuk banding.
"Ini baru putusan PTUN, dan berkekuatan dan saya mendengar Pak Patrialis akan banding. Karena posisi mereka tetap semula dan legitimasi tetap sama karena belum ada kekuatan tetap. Ini masalah administrasi, yang digugat kan pejabat berdasarkan Keppres. Kami menghormati putusannya, hanya saja keputusannya belum berkekuatan hukum," kata Hamdan kepada wartawan, Selasa (24/12).
Ia menilai, banding yang akan diajukan oleh Patrialis berpeluang dikabulkan. "Bisa saja banding dikabulkan nanti akan kembali seperti semula dan ada juga Kasasi. Ini masih berproses," jelasnya.
Sementara juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan banding terhadap putusan PTUN. Pemerintah punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan putusan PTUN tersebut.
"Dalam tenggat 14 hari setelah amar putusan PTUN dikeluarkan jadi kan masih ada kemungkinan sebagai mana diketahui pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap hasil putusan amar putusan PTUN," katanya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013. Keppres itu isinya menetapkan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Karena dianggap menyalahi aturan, Majelis Hakim memerintahkan Presiden untuk mencabut keppres tersebut dan menerbitkan keppres baru yang sesuai dengan undang-undang.