Ketum GP Ansor: Kalau mau membubarkan Banser harus ikuti prosedur hukum
Dia menambahkan, ada mekanisme yang harus dijalani jika ada pihak-pihak yang menginginkan Banser bubar. Bahkan, Gus Yaqut mempersilakan siapapun melakukan gugatan terkait keberadaan Banser di Indonesia.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, tidak mudah untuk membubarkan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser). Pernyataan ini ditujukan bagi mereka yang ingin membubarkan Banser usai insiden pembakaran bendera di Garut.
"Membubarkan organisasi itu tidak mudah. Harus melalui proses perundang-undangan," ucap pria yang akrab disapa Gus Yaqut di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/10).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Apa yang dibahas Ganjar saat bertemu Anang Hermansyah? Salah satu bahasan yang disampaikan Ganjar adalah konsep hilirisasi industri digital sebagai langkah memajukan dunia kreatif Indonesia.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
Dia menambahkan, ada mekanisme yang harus dijalani jika ada pihak-pihak yang menginginkan Banser bubar. Bahkan, Gus Yaqut mempersilakan siapapun melakukan gugatan terkait keberadaan Banser di Indonesia.
"Kalau memang ada yang mau membubarkan Banser, ya tembus saja itu proses perundang-undangan. Bagaimana prosesnya? Ikuti saja, silakan. Ini negara hukum. Semua berhak mengikuti proses dan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini, termasuk membubarkan Ormas," tegasnya.
Gus Yaqut mencontohkan, bagaimana HTI dibubarkan. Pembubaran HTI tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Sebagaimana dulu kita meminta pemerintah membubarkan HTI. HTI dibubarkan juga melalui mekanisme perundang-undangan kan, tidak asal ngomong aja. Kalau mau bubarkan banser silakan aja," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya
Baca juga:
Muhammadiyah minta kasus pembakaran bendera tulisan tauhid tidak diperbesar lagi
Masih suasana duka Lion Air, Wiranto enggan ungkap isi rapat pembakaran bendera
Polisi tetapkan dua pembakar bendera di Garut sebagai tersangka
JK dan tokoh Islam sepakati 5 poin usai pembakaran bendera di Garut
Wapres Jusuf Kalla kumpulkan pimpinan Ormas Islam di rumah dinas
Sekjen PBNU: Tuntutan pembubaran Banser salah alamat