Ketum PKB: HTI itu bagian dari keluarga kita, jangan dimusuhi
"Tadi HTI datang ke sini supaya kita menolak Perppu. Kedua (meminta) supaya tidak terjadi persekusi atau permusuhan atau memojokkan para pengikut HTI di daerah," kata Cak Imin.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menerima kunjungan dari DPP Hizbut Tahrir Indonesia di kantor DPP PKB. Mereka adalah Ketua DP HTI Rokhmat S Labib, Sekum merangkap Juri bicara Ismail Yusanto dan satu anggota HTI.
Dalam kunjungannya tersebut, Cak Imin sapaan Muhaimin mengaku kedatangan HTI meminta agar PKB menolak Perppu nomor tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas).
"Tadi HTI datang ke sini supaya kita menolak Perppu. Kedua (meminta) supaya tidak terjadi persekusi atau permusuhan atau memojokkan para pengikut HTI di daerah," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB. Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Atas permintaan itu, dia pun menyampaikan bahwa PKB tidak bisa menolak terbitnya Perppu itu. Sebab PKB merupakan bagian dari partai pendukung Pemerintah yang mengeluarkan aturan tersebut.
Meski demikian, nantinya di tingkat DPR, PKB akan mencermati setiap pasal yang ada dalam Perppu tersebut.
"Meskipun demikian kami akan mengamati satu persatu pasal Perppu yang tentu kita juga akan mengantisipasi konsekuensi logis dari perppu ini terhadap demokrasi dan organisasi organisasi kita," papar Cak Imin.
Mantan Menaker era Presiden SBY ini mengimbau kepada agar anggota HTI yang ormasnya telah dibubarkan ini untuk tidak dimusuhi.
"Terhadap pembubaran yang telah dilakukan ini kita ambil hikmahnya dan tentu HTI jangan dimusuhi karena sudah dibubarkan. Maka mari kita rangkul, kita ajak dialog karena HTI bagian dari keluarga kita sendiri. Saudara-saudara kita juga jangan dimusuhi," papar Caik Imin.
Kepada DPP HTI, Cak Imin menyarankan agar HTI mengklarifikasi bahwa dalam acara nya HTI tetap taat kepada Pancasila, NKRI dan simbol-simbol negara.
Pihaknya pun mengaku akan memonitor setiap langkah hukum yang diajukan HTI. Uji materi Perppu ormas ke MK dan rencana menggugat SK pencabutan badan hukum HTI oleh Kemenkumham ke PTUN Jakarta.