Kios disegel, pria pedagang Pujasera di Semarang nangis histeris
Dalam perjanjian kontrak sewanya, 20 pedagang Pujasera harus membayar retribusi 20 kios total Rp 38 juta per tahun.
Merasa tidak punya penghasilan lain setelah kiosnya disegel oleh petugas Satpol PP, seorang pedagang di Semarang tiba-tiba menangis histeris. Hal itu terjadi saat petugas melakukan penyegelan terhadap puluhan kios Pujasera yang menunggak membayar uang sewa selama dua tahun terakhir.
Seorang pedagang yang menangis di hadapan petugas itu bernama Wahyu Basuki. Dia mengaku kebingungan saat petugas menyegel kios miliknya di lokasi tersebut. Sebab, dia merasa sudah membayar uang sewa senilai Rp 2,3 juta untuk menempati satu stand.
"Jadi, saya sudah bayar Rp 2,3 juta per stand. Saya bayarnya kepada salah satu pengurus paguyuban pedagang yang ada di sini. Tapi kenapa kiosnya malah disegel," kata pria paruh baya tersebut sambil menangis, Jumat (7/11).
Bahkan, sebelum disegel dia mengatakan sudah mempunyai inisiatif untuk membayar uang sewa kios lagi. "Kalau kiosnya disegel maka saya bisa dapat penghasilan dari mana. Padahal saya sudah berjualan di sini sejak 2006 silam," imbuhnya.
Sementara itu, Sri Mulyanto Kasi Trantib Kecamatan Ngaliyan, menduga kuat tunggakan uang retribusi yang belum dibayarkan tersebut terjadi karena dibawa kabur oleh seorang pengurus Pujasera.
"Karena kami curiga sudah dua tahun uang setoran pedagang tidak dibayarkan ke DPPKAD Pemkot," terang Mulyanto.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Tribun dan Tranmas Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir menegaskan, aksi penyegelan oleh petugasnya lantaran terdapat 20 kios Pujasera yang belum membayar duit sewa tahunan kepada Pemerintah Kota Semarang.
"Ini aset Pemkot yang disewakan oleh 20 pedagang selama 2 tahun. Tapi ternyata mereka belum bayar retribusinya," urainya.
Lebih lanjut, Kusnandir menerangkan, sebelumnya telah memberikan teguran dua kali kepada para pedagang. Dalam perjanjian kontrak sewanya, 20 pedagang Pujasera harus membayar retribusi 20 kios total Rp 38 juta per tahun. Meski demikian, sejak dua tahun terakhir mereka menunggak retribusi senilai Rp 76 juta.
"Makanya, kami beri waktu kepada mereka 7x24 jam untuk melunasinya. Bila tetap tidak membayar, maka kami akan mengangkut semua barang dagangan mereka untuk mengalihkan kepada pedagang lain yang membutuhkan," tegas Kusnandir.