Kisah Brigjen Endar: Dipecat KPK, Dibela Kapolri, Disambut Riuh Pegawai saat Kembali
Untuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaanya sebagai Dirdik. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotika.
Brigjen Endar: Dipecat pada 30 Maret 2023
Kisah Brigjen Endar: Dipecat KPK, Dibela Kapolri, Disambut Riuh Pegawai saat Kembali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) yang dijabat oleh Brigjen Endar Priantoro. Alasannya, jabatan Brigjen Endar berakhir pada 31 Maret 2023.
- KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
- KPK Geledah Ruang Kerja Kepala BPK Sorong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pj Bupati Yan Piet Mosso
- KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
- KPK Ungkap Skenario Pengacara Kerahkan Massa ke Mako Brimob saat Lukas Enembe Ditangkap
"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,"
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Ali mengatakan pihaknya mengetahui ada permintaan perpanjangan masa tugas Endar di instansinya dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Ali menyebut KPK tidak bisa menindaklanjuti permintaan Polri itu.
"Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya, karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023. Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan.
Cahya menjelaskan pihaknya memberikan surat usulan pembinaan karir agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri.
"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti,"
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,"
Brigjen Endar Priantoro
Endar mengatakan, pelaporannya ke Dewas KPK ini didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Jendral Listyo tetap memerintahkannya untuk bertugas memberantas korupsi bersama lembaga antirasuah.
"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,"
Brigjen Endar Priantoro
Brigjen Pol Endar Priantoro mengaku kecewa dengan pimpinan lembaga antirasuah. Pasalnya, Endar mengaku tidak mempunyai kesempatan bertanya langsung kepada lima pimpinan KPK mengenai polemik yang terjadi. "Saya enggak pernah komunikasi (dengan Firli) saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal, ya. Kalau memang kemarin lima pimpinan langsung bertemu saya, saya pengin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini, alasan (pemberhentiannya) apa. Gentle saja," ujar Endar.
Endar menuturkan selama ini menghormati seluruh pimpinan KPK. Namun menurut dia, jika ada perbedaan pendapat dalam suatu hal merupakan hal wajar. Dia meminta kesempatan untuk bisa berdiskusi lebih jauh terkait polemik ini.
"Saya hormat lah sama pimpinan. Kalau ada perbedaan pendapat atau apa ya itu kita punya hak dong. Kasih dong kesempatan," kata Endar.
Melalui penasihat hukum Rakhmat Mulyana, Brigjen Endar Priantoro membuat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari ini, Selasa (11/4/2023).
Adapun pelapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Rakhmat menerangkan, Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan. Dalam laporannya, terlapor yaitu Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP. Setelah kasus pemberhentiannya berpolemik, Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat diberhentikan secara hormat."Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,"
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kembali ke KPK, Brigjen Endar Priantoro langsung diberikan kesempatan menjalani pendidikan di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). "Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhannas. Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang di Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," ujar Ali.
Ali mengatakan, untuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaanya sebagai direktur penyelidikan. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotikan. "Nanti setelah Oktober 2023 usai pendidikan Lemhannas. Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhannas," kata Ali.