Firli Cs Berubah Sikap, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Dirlidik KPK
Endar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.
Pimpinan KPK telah mengubah surat keputusan. Surat keputusan pemberhentian dengan hormat dirinya sudah diubah.
Firli Cs Berubah Sikap, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Dirlidik KPK
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro akan kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigjen Endar membenarkan hal tersebut. Endar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.
"Benar (kembali menjadi dirlidik KPK)."
-Endar saat dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Endar menyebut, pimpinan KPK telah mengubah surat keputusan terhadap dirinya.
"SK tertanggal 27 Juni, perubahan atas SK yang lama," kata Endar.
@merdeka.com
Keputusan Tegas Kapolri Listyo di Tengah Konflik Brigjen Endar Vs Ketua KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan pimpinan menelurkan SK pengembalian Endar karena ingin menjaga harmonisasi antar penegak hukum. Diketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginginkan Endar tetap berada di KPK. "Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Namun demikian, Endar tidak bisa langsung bertugas di KPK, lantaran harus mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) hingga Oktober 2023. "(Pendidikan di Lemhannas hingga) Oktober 2023," ujar Ali. Ali mengatakan, Sekjen KPK Cahya H Harefa telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Endar ke KPK. Sejalan dengan itu, Sekjen KPK juga mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti pendidikan di Lemhannas bersama dengan beberapa pegawai KPK lainnya.
Ali mengatakan, untuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaanya sebagai direktur penyelidikan. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotikan. "Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhannas," kata Ali.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tak dilanjutkan ke persidangan etik. Pasalnya, Dewas menyatakan tak menemukan bukti Firli Bahuri melanggar kode etik insan KPK. "Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Tumpak menyebut, tak menemukan bukti pelanggaran etik dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan. Dewas juga tak menemukan bukti adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Tak hanya itu, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Idris Sihite menghubungi Firli.
Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa kurang lebih 30 orang, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif. "Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," kata Tumpak. Reporter: Fachrur Rozie Sumber: Liputan6.com