Ini Deal Firli Bahuri Cs dengan Kapolri agar Brigjen Endar Balik ke KPK
Firli Bahuri cs dan Kapolri sepakat penegakan pemberantasan korupsi tak boleh menurun.
Mereka membuat kesepakatan agar Brigjen Endar kembali memimpin direkrorat penyelidikan KPK.
Ini Deal Firli Bahuri Cs dengan Kapolri agar Brigjen Endar Balik ke KPK
Kelima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum ada keputusan pengembalian Brigjen Endar Priantoro menjadi direktur penyelidikan KPK.
"Betul. Pimpinan tidak hanya Pak Firli (Bahuri) ya, lima pimpinan dan Kapolri itu bertemu kemudian juga membahas itu dan beliau-beliau juga tentu memikirkan hal yang lebih besar."
-Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Kamis (6/7).
Asep mengatakan, Firli Bahuri cs dan Kapolri sepakat penegakan pemberantasan korupsi tak boleh menurun. Atas dasar itu, mereka sepakat agar Brigjen Endar kembali memimpin direkrorat penyelidikan KPK.
"Jadi tentunya karena Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya, ya, Polri itu penegakan hukumnya menegakan hukum tindak pidana korupsi juga, memiliki tujuan yang sama, dan sama saling menguatkan. Sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi," kata Asep.
Asep tak membeberkan detail kapan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri. Meski demikian, Asep tak memungkiri pertemuan membahas soal gesekan yang sempat terjadi antara KPK dan Polri berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar. "Memang mungkin ada sedikit friksi di awal, gitu kan, sedikit ada miss komunikasi di awal, nah itu dihilangkan karena beliau-beliau para pimpinan juga Pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang lebih besar, yang manfaatnya lebih besar," kata Asep.
Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK). Namun demikian, Endar tidak bisa langsung bertugas di KPK, lantaran harus mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) hingga Oktober 2023. "(Pendidikan di Lemhannas hingga) Oktober 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023). Ali mengatakan, Sekjen KPK Cahya H Harefa telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Endar ke KPK. Sejalan dengan itu, Sekjen KPK juga mengeluarkan surat tugas untuk mengikuti pendidikan di Lemhannas bersama dengan beberapa pegawai KPK lainnya.