Kisah heroik Polwan berjilbab seorang diri selidiki sindikat narkoba
Terbongkarnya sindikat jaringan narkotika ini bermula ketika Susida tengah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi.
AKP Sudida, seorang Polwan berjilbab anggota Satuan Serse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar jaringan narkotika yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Berkat hasil penyelidikannya, seorang bandar berhasil dibekuk berikut barang bukti berupa sabu sebanyak 22 paket seberat 2 kg, dari rumah kontrakan di Kampung Tugu, Kel. Bugel, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (11/4) malam.
Bandar narkoba bernama Irwansyah alias Ivan (30) tak berkutik saat Susida, menemukan 22 paket shabu yang disembunyikan di dalam kamar kontrakannya. Belakangan diketahui, barang haram tersebut didapat dari bandar besar yang mendekam di Lapas Tangerang.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang menjelaskan, terbongkarnya sindikat jaringan narkotika ini bermula ketika Susida tengah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi. Dia mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di Bugel, Karawaci, Kota Tangerang.
Susida pun menindaklanjuti informasi tersebut. Sendiri, dia menyelidiki tempat yang disebut sebagai tempat transaksi.
Setelah kecurigaannya terbukti, dia minta bantuan anggota Satserse Narkoba Polres Metro Tangerang untuk melakukan penggerebekan. Ivan pun ditangkap saat menunggu pembeli barang haramnya.
"Saat penggeledahan rumah itu, anggota menemukan 22 paket shabu. Total barang haram itu sebanyak 2 kg," ungkap AKBP Juang, dilansir Humas Polda Metro, Senin (13/4).
Kepada petugas, Ivan mengaku baru tujuh bulan menjadi bandar sabu. Ivan juga mengaku disuruh napi yang mendekam di Lapas Tangerang. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan Ivan ke sejumlah tempat hiburan di wilayah Tangerang.
Kini, polisi tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lainnya.
Akibat perbuatannya, Ivan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 dan 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau pidana mati.