Kisruh sampah di Kota Hujan
Warga menolak TPAS Galuga dipakai lagi. Sementara TPST Nambo baru bisa dipakai tahun depan.
Bogor sedang dirundung persoalan sampah. Bahkan, sempat berhari-hari sampah dan mengganggu warga. Kejadiannya mirip-mirip dengan polemik sampah dialami DKI Jakarta.
Pangkal masalahnya adalah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, di Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Warga setempat merasa sejumlah tuntutan mereka tidak pernah digubris. Apalagi kontrak sewa TPAS Galuga oleh Pemkot Bogor sudah gugur. Sebab, sejak 2005 hakim Pengadilan Negeri Cibinong melarang lokasi itu dipakai menampung sampah.
Puncaknya pada Selasa (26/1). Warga di kawasan itu memblokir jalan dan mendirikan tenda darurat di tepi Jalan Raya Dramaga-Leuwiliang, Dramaga, Kabupaten Bogor. Mereka menyatakan perpanjangan sewa lahan TPAS Galuga oleh Pemkot ke Pemkab Bogor berakhir akhir 2015 lalu.
Masyarakat sudah kerap mengeluhkan polusi udara yang ditimbulkan dari truk sampah melintas. Alhasil, beberapa kantong sampah di Kota Bogor sempat tidak terangkut.
Hal itu juga membikin pusing Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dan Bupati Bogor, Nurhayanti. Menurut Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor, Irwan Ryanto, setelah keluarnya amar putusan, sempat terjadi perdamaian antara belasan kepala desa dan warga. Mereka memberi tenggat tiga tahun diperbolehkan membuang sampah. Namun dalam surat perjanjian perdamaian itu, Pemkot diwajibkan membuat sumur bor, kolam leacheate, pembuatan saluran air, dan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Sudah sejak lama sebetulnya kita mengupayakan untuk tidak membuang kembali ke TPA Galuga, dengan cara mendukung rencana pembangunan TPST Nambo di Kabupaten Bogor, dan mengaktifkan memperluas sistem pengelolaan sampah menggunakan pola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reuse, Recycle dan Reduce (R3)," kata Irwan.
Meski demikian, kendala lain tetap ada. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan TPST Nambo baru akan beroperasi pada Oktober 2017. Pembangunan fisik juga sedang berjalan. Maka dari itu, mereka kebingungan ke mana mesti membuang sampah. Jalan keluar sementara adalah membuangnya ke Bantar Gebang dan Sukabumi. Namun opsi itu tidak diambil.
"Kita sudah mendesak melalui surat, maupun secara lisan kepada pemerintah provinsi maupun pusat, minta bantuan agar TPST Nambo segera dioperasikan," ucap Irwan.
Desakan supaya TPST Nambo difungsikan juga disampaikan Nurhayanti.
"Adanya penolakan warga di TPA Galuga menjadi persoalan yang kita pikirkan bersama. Desakan relokasi baru dapat dilakukan melalui pembangunan TPST Nambo, karena ini akan menjadi solusi bagi Kota, dan Kabupaten Bogor, serta Depok," kata Nurhayanti.