Kivlan Zein tuding Tim Jokowi-JK desak Komnas HAM buka kasus 98'
"Saya merasa isu itu dari tim kampanye Jokowi-JK. Hal itu desakan orang-orang yang tidak senang Prabowo."
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengadukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Ombudsman RI. Dalam laporannya, Kivlan Zein menilai desakan pemanggilan dirinya yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus penculikan dan penculikan 13 aktivis pada peristiwa Mei 98' syarat muatan politis.
"Saya merasa isu itu dari tim kampanye Jokowi - JK. Hal itu desakan orang-orang yang tidak senang Prabowo dan mendesak Komnas HAM, kemudian langsung memanggil saya," kata Kivlan usai memberikan laporan ke Ombudsman, Gedung Pengadilan Tipikor Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/6).
Kivlan mengaku, Komnas HAM sudah dua kali memanggil dirinya untuk diperiksa, namun tak pernah dipenuhi. Menurutnya tindakan Komnas HAM itu merupakan ancaman terhadap dirinya.
"Komnas HAM tidak berhak memanggil saya apabila tidak ada pengadilan Ad Hoc," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Mahendradata, mengatakan pihaknya melaporkan Komnas HAM ke Ombudsman karena menganggap telah melakukan pelanggaran administrasi. "Tindakan Komnas HAM telah menyalahgunakan wewenang karena mengancam Kivlan Zen akan memanggil secara paksa," terangnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang tahun 2000 tentang HAM dijelaskan, bahwa kasus pelanggaran HAM sebelum tahun 2000 harus diadili di pengadilan HAM Ad Hoc. "Harus ada pengadilan HAM Ad Hoc, baru bisa dilakukan tindakan hukum dan pemanggilan paksa dan sebagainya," kata tim kuasa hukum Gerindra tersebut.
Dia pun mempertanyakan sikap Komnas HAM jelang Pilpres 2014 baru mau mengusut kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis 1998.
"Komnas HAM terlalu banyak hutang kasus yang belum selesai, kasus lain lambat, tetapi kenapa kasus ini begitu cepat (Proses Hukum)," pungkasnya.