Klarifikasi MA soal Markus Zarof Ricar Ikut Rombongan Petinggi MA ke Madura
Zarof Ricar merupakan pajabat MA yang pensiun pada 2022 lalu.
Makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dikabarkan mengikuti rombongan petinggi MA untuk melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura pada tanggal 27-28 September 2024. Zarof Ricar merupakan pajabat MA yang pensiun pada 2022 lalu.
Dalam surat yang beredar, nama Zarof Ricar ada dalam daftar pimpinan dan pejabat MA yang berkunjung ke Madura. Surat itu ditandatangani oleh Sunarto saat masih menjabat posisi Wakil Ketua MA. Kini, Sunarto menjabat Ketua MA.
- Kumpulkan Duit Sampai Rp1 Triliun Hasil dari Markus, Eks Pejabat MA Lupa Perkara Apa Saja yang Diurus
- Kejagung Telusuri Sumber Uang Hampir Rp1 Triliun Eks Petinggi MA Zarof Ricar
- Kejagung Blokir Rekening Milik Makelar Kasus Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
- Zarof Ricar Kumpulkan Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Hasil Urus Perkara di MA
Surat itu diterbitkan pada 17 September 2024. Artinya, Zarof Ricar mengikuti rombongan petinggi MA setelah statusnya pensiun.
Dalam surat dijelaskan, pimpinan dan pejabat MA berkunjung ke Keraton Sumenep. Surat bernomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/IX/2024 itu ditujukan kepada Plt Bupati Sumenep.
"Dengan hormat bersama ini menginformasikan bahwa beberapa pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung pada tanggal 27 dan 28 September 2024 melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura," bunyi surat tersebut.
Juru Bicara (Jubir) MA, Hakim Yanto buka suara terkait surat tersebut. Dia mengatakan, surat itu bukan surat resmi MA.
"Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep)," jelas Hakim Yanto, Senin, (28/10).
Hakim Yanto juga menampik kabar pimpinan MA akan merombak komposisi majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.
"Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya," ucap dia.
Adapun nama pimpinan dan pejabat MA yang melakukan kunjungan ke Wilayah Madura itu antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Saniarto dan Hakim Agung Dr. Nurul Elmiya.
Tak hanya itu, turut serta hakim Agung Ibrahim, Muhammad Yunus Wahab dan Pri Pambudi Teguh, Muhammad Yunuss Wahab, Sugeng Sutrisno, dan Sutarjo dalam lawatan ke Madura.
Dalam kunjungan itu, ada juga nama Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Subiyanto, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Sugeng Santoso, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, dan Zarof Ricar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyoroti lembaga yudikatif yang masih bisa diintervensi usai Zarof Ricar terseret kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kejagung mengungkapkan, Zarof Ricar yang kini menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, menjadi makelar pengurusan perkara di MA selama 10 tahun. Zarof merupakan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung.
"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, kejahatan itu diketahui setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tersangka LR memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Zarof untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Kemudian dalam brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ucapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram. Dalam pemeriksaan, kata Qohar, Zarof mengaku uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh Zarof karena sudah memasuki masa purnatugas.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.
Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh Zarof, Qohar menyebut bahwa Zarof mengaku tidak ingat.
"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.