Koalisi Masyarakat Sipil Beri Somasi Kedua Kepada Jokowi Agar Minta Maaf Karena Kecurangan Pemilu
Somasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.
Somasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.
- Momen Jokowi Bermalam di IKN: Sungguh Memukau, Setiap Sudut Kota Menyimpan Harapan
- Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
- Jokowi Bertemu Suya Paloh, Kubu Ganjar Duga Upaya Ajak NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
- Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Beri Somasi Kedua Kepada Jokowi Agar Minta Maaf Karena Kecurangan Pemilu
Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan surat somasi kedua terkait dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ini kedua kalinya somasi dilayangkan lantaran tidak ada respons jelas pada somasi pertama pada tanggal 9 Februari lalu.
Somasi ini diwakili oleh Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra yang ia berikan melalui Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/3).
"Hari ini kita mewakili sejumlah masyarakat sipil, ada kurang lebih 48 orang, 48 organisasi dan juga 11 individu yang melayangkan somasi kedua, karena somasi pertama sudah kita layangkan dan juga sudah kita kirimkan kepada Sekretariat Negara tertanggal 9 Februari," kata Dimas di kompleks Sekretariat Negara.
Dimas membeberkan, ada 5 poin terkait somasi yang diberikan dan mesti ditindak lanjuti oleh Jokowi dalam waktu tujuh hari.
Pertama, meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses Pemilu.
Kedua, menghentikan tindakan kesewenang-wenangan, menggunakan kekuasaan, menghalalkan segala cara untuk mengakselerasikan kepentingan politik Presiden beserta keluarga dan kelompoknya.
Ketiga, memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh bawahannya yang terlibat dalam berbagai kecurangan dan ketidaknetralan seperti halnya Menteri, aparat TNI-Polri hingga ASN.
Keempat, meminta perangkat negara seperti halnya Bawaslu sebagai pengawas Pemilu untuk mengusut tuntas dan adil seluruh kecurangan yang terjadi sera disampaikan kepada publik.
Kelima, melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara Pemilu.
"Bahwa apabila Presiden tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami siap untuk mengambil langkah hukum baik lewat mekanisme administratif, perdata tau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dimas.
Dia menilai, Pemilu 2024 paling terburuk pasca reformasi dengan segala macam drama dan pelanggaran-pelanggaran etik. Maka, langkah-langkah untuk mengkoreksi maupun menegur Presiden menjadi salah satu cara yang ditempuh disamping upaya-upaya seperti hak angket melalui DPR.
Meski demikian, Dimas merasa pesimis, somasi kedua kali ini juga tidak didengarkan oleh Jokowi. Menurutnya, ujung dari somasi ini bakal ia bawa melalui jalur hukum.
"Bahkan kemarin ada banyak masyarakat yang kemudian melakukan demonstrasi di DPR untuk mendukung hangket itu juga tidak didengarkan oleh para pengambil keputusan di negara ini. Maka kami rasa somasi ini nantinya akan bermuara terhadap aspek hukum, atau perlawanan melalui jalur hukum," pungkasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, Lokataru Foundation, Aliansi Jurnalis Independen, Safenet, Walhi Eknas, HRWG, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, ELSAM, JATAM, LBH Jakarta, Trend Asia, Indonesia Corruption Watch, ICEL, Themis Indonesia, KASBI, Centra Initiative, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Lamongan Melawan, Rumah Pengetahuan Amartya, Walhi Jawa Timur, Yayasan Pikul, Social Movement Institute, serta Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
Berikutnya, Rumah Kaca, Migrant CARE, Yayasan Cahaya Guru, SETARA Institute, Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika, Perhimpunan Pembela Masyarakat Ada Nusantara (PPMAN), Arus Pelangi, Federasi Pelajar Jakarta, Federasi Pelajar Bekasi, Forum Anomali, Jarum Demokrasi. The Institute for Ecosoc Right, Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia, dan KontraS Aceh.
Dari sisi individu terdiri dari Suciwati, Linda Christanty, Wahyu Susilo, Lini Zurlia, Yati Andriyani, Usman Hamid, Khamid Istakhori, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Fatia Maulidivanti.