Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Ini Reaksi Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari
Selain dirinya, Etes juga mengatakan bahwa istrinya, Suryati juga kini bersikap yang sama. Sebelumnya, ibunda dari Handi Saputra itu sempat menolak atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan karena berharap agar terdakwa dihukum mati.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6) memvonis bersalah Kolonel Inf Priyanto dan dijatuhi hukuman mati juga pemecatan.
Etes, ayah Handi Saputra yang menjadi korban pembunuhan berencana kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat mengatakan bahwa hingga saat ini memang belum ada satupun keluarga terdakwa yang datang ke rumahnya untuk minta maaf.
-
Kapan Untung Pranoto mencapai pangkat Letnan Kolonel? Pada tahun 2009, Untung berhasil meraih pangkat Letnan Kolonel.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kolonel Edward Sitorus kepada prajurit TNI? “Jaga nama baik asal-usul Anda, nama baik Suku, nama baik daerah,” tutur Edward.
-
Bagaimana Prabowo Subianto memulai karier militernya di TNI Angkatan Darat? Prabowo memulai karier militernya di TNI Angkatan Darat pada tahun 1974 sebagai seorang Letnan Dua setelah lulus dari AKABRI Darat di Magelang.
-
Apa yang menurut TKN Prabowo jadi alasan kekhawatiran? "Apa yang perlu dikhawatirkan? Kecuali kalau ada yang bermain-main di luar rel ya wajar kami khawatir," kata dia.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Bagaimana prajurit TNI ini bertemu dengan calon istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.
"Jika ada yang datang kami akan menerima dan memaafkan. Pihak keluarga pelaku kan tidak tahu perbuatan terdakwa, tapi sampai saat ini tidak ada yang datang," kata Entes, Rabu (8/6).
Meski begitu, Etes mengaku bersyukur atas vonis hukuman seumur hidup dan pemecatan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto. Warga Cijolang, Limbangan, Garut, Jawa Barat ini menyebut bahwa ia menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur itu.
"Menerima putusan seumur hidup. Mungkin sudah sesuai dengan perbuatannya," sebutnya.
Selain dirinya, Etes juga mengatakan bahwa istrinya, Suryati juga kini bersikap yang sama. Sebelumnya, ibunda dari Handi Saputra itu sempat menolak atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan karena berharap agar terdakwa dihukum mati.
"Puas enggak puas, ya namanya kita mengikuti hukum yang ada. Kalau ibu kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi karena negara kita negara hukum, ya ibu mengikuti saja," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua, Brigjen Farida Faisal saat bacakan putusan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Baca juga:
VIDEO: Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup & Dipecat, Tunjangan Pensiun TNI Dicabut
Penabrak Sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Bui
Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto, Berawal Temuan Mayat hingga Vonis Seumur Hidup
Dipecat TNI, Kolonel Priyanto Dijebloskan ke Penjara Sipil
Hakim: Kolonel Priyanto Rusak Hubungan Baik TNI dan Rakyat
Hakim: Kolonel Priyanto Dididik untuk Melindungi Bukan Membunuh Rakyat Tak Berdosa