Komisi I sempat curigai Polri soal kasus pencurian pulsa
"Kami di komisi ada rasa saling curigai kenapa kasus ini terbengkalai lama," ujar Tontowi Yahya.
Kendati kasus pencurian pulsa oleh PT Colibry telah dinyatakan P21 (rampung), namun nyatanya kasus ini pernah menjadi polemik di Komisi I. Hal ini tak lain karena penyelidikan kasus pencurian pulsa memakan waktu hingga setahun.
"Kami dari panja pencurian pulsa apresiasi tinggi ke Bareskrim. Sangat optimal lahirnya P21, selama 1 tahun ini kami di komisi ada rasa saling curigai kenapa kasus ini terbengkalai lama. Sementara bukti kuat, saksi ahli di rapat panja nyatakan sudah terjadi pencurian pulsa," ujar Anggota Komisi I DPR Tontowi Yahya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/3).
Bukan hanya ketar ketir terhadap Polri, hal yang sama juga dirasakan Komisi I pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Lembaga ini turut menyumbang banyaknya pidana pencurian pulsa.
"Pemilik jaringan dan pemilik konten tak bisa bekerja tanpa regulasi, regulasi sesuai peraturan menteri komunikasi dan informatika lewat BRTI. Dia lah yang bikin regulasi. Kami buat kesimpulan pengawasan BRTI lemah, sehingga terjadi praktik pencurian," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah 5 kali bolak balik Kejaksaan Agung akhirnya kasus pencurian pulsa oleh PT Colibry dinyatakan lengkap dengan tersangka NHB. Selain Colibri ada juga tersangka lainnya KP, Dirut Telkomsel, WMH dari Mediaplay. Kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 19 miliar.