Komisi III Tampung Usulan Jabatan Jaksa Agung Tak Lagi Ditunjuk Presiden
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, setiap masukan untuk RUU Kejaksaan akan ditampung oleh komisi yang membidangi hukum di DPR.
Jabatan Jaksa Agung diusulkan tak lagi ditunjuk oleh Presiden secara langsung agar lebih independen. Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pihaknya akan menampung usulan itu dalam proses Rancangan Undang-Undang Kejaksaan.
"Untuk saat ini kami Komisi III sedang membahas RUU Kejaksaan. Segala masukan terkait substansi dalam RUU Kejaksaan akan kami tampung untuk kemudian akan kami bahas bersama Pemerintah dalam Rapat Panja," katanya lewat pesan tertulis, Kamis (18/11).
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, Komisi III menerima segala saran yang konstruktif dalam merancang RUU Kejaksaan. "Jadi sifatnya kita menerima segala masukan yang konstruktif dalam rangka pembahasan RUU Kejaksaan," ucapnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR Santoso mengatakan, setiap masukan untuk RUU Kejaksaan akan ditampung oleh komisi yang membidangi hukum di DPR.
"Setiap usulan akan jadi bahan masukan Komisi III dalam menyusun RUU dimaksud bersama dengan pemerintah," kata politisi Demokrat ini.
Dia menuturkan, RUU tentang Kejaksaan dibuat dalam rangka menyesuaikan perkembangan zaman atas tugas dan peran jaksa di masa kini maupun masa depan.
"Tanpa mengurangi peran dan tugas lembaga yang lain dalam hal penyidikan serta penyelidikan," ucap Santoso.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi mengusulkan jabatan Jaksa Agung tidak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung agar lebih ada independensi. Jabatan Jaksa Agung diusulkan dan dipilih dengan mekanisme seleksi oleh tim independen.
"Hal pertama yang perlu untuk digarisbawahi adalah jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukkan oleh presiden, tapi berdasarkan mekanisme diatur dalam undang-undang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Kejaksaan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).
"Jadi perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa seleksi sampai kemudian pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak," tambahnya.
Tim independen tersebut, kata Fajri, diisi oleh para ahli dan profesional hukum. Dia ingin memastikan mekanisme pemilihan Jaksa Agung terbangun dalam prosedur yang akuntabel, transparan dan partisipatif.
"Kami mengusulkan ada prosedur berupa seleksi calon jaksa agung dilakukan oleh tim independen yg diisi oleh para ahli dan profesional hukum," ucapnya.
"Dalam hal ini memang tim seleksi tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," ungkapnya.
Fajri menjelaskan, nantinya calon Jaksa Agung bisa dimunculkan tiga orang. Setelah disetujui tim seleksi independen baru diberikan kepada Presiden untuk disetujui.
"Kami juga mengusulkan masa jabatan jaksa agung ini tidak bergantung pada kabinet dan penunjukkan atau pemberhentian oleh presiden, tapi ditetapkan selama lima tahun dan walaupun dapat diberhentikan karena alasan pelanggaran hukum dan kode etik," tuturnya.
Terkait dengan persyaratan, lanjut dia, jabatan Jaksa Agung dipilih dari orang yang memiliki latar belakang sebagai jaksa. Dengan begitu, para jaksa mempunyai jenjang karier yang jelas.
"Sehingga kami tidak melepaskan sendiri proses jaksa agung ini persyaratannya, bukan terkait setuju nggak setuju dengan syarat yang poin pasal 20 huruf j, tetapi kami kaitkan dengan prosesnya. Jadi memastikan jabatan jaksa agung ini independen," ujarnya.
"Lalu kemudian jaksa agung juga karena masa jabatan ditetapkan, kami mengusulkan untuk pemberhentiannya tidak berakhirnya masa jabatan presiden. Jadi tidak terkait dengan hal itu," tandas Fajri.
Baca juga:
Pakar Hukum Setuju Jaksa Agung Tak Ditunjuk Presiden dan Berstatus Non ASN
Komisi III DPR Sebut RUU Kejaksaan Penting untuk Mendorong Profesionalisme Jaksa
Perkuat Kejagung, Wamenkum HAM Ingin Keadilan Restoratif Masuk Revisi UU Kejaksaan
DPR Sampaikan 14 Poin yang Disempurnakan dalam Revisi UU Kejaksaan
Pimpinan MPR Sebut Revisi UU Kejaksaan akan Sisipkan Keadilan Restoratif
Anggota DPR Jelaskan Urgensi UU Kejaksaan Agung Perlu Direvisi