Komisi Yudisial loloskan 29 calon Hakim Agung
Komisi Yudisial meloloskan 29 calon Hakim Agung. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Maradaman Harahap mengatakan, calon hakim yang lolos seleksi ini terdiri dari berbagai macam bidang profesi.
Komisi Yudisial meloloskan 29 calon Hakim Agung. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Maradaman Harahap mengatakan, calon hakim yang lolos seleksi ini terdiri dari berbagai macam bidang profesi.
"Dari 88 orang yang mendaftar yang lolos seleksi hanya 29 orang. 20 orang dari jalur hakim Hakim Tinggi, sembilan orang dari nonkarir, dari akademisi dan praktisi atau advokat dan sebagainya," kata Maradaman, di Gedung Komisi Yudisial (KY), di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (15/5).
Maradaman juga sempat menjelaskan bahwa ke-29 calon Hakim Agung ini, disiapkan untuk mengisi beberapa posisi hakim pidana, perdata, tata usaha negara, agama, dan militer.
"Berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak 10 orang lolos seleksi kualitas kamar perdata, enam orang untuk kamar pidana, dua orang untuk tata usaha negara, sembilan orang untuk hakim agama, dua orang lolos seleksi hakim kamar militer," ungkapnya.
Ke-29 calon Hakim Agung ini masih harus mengikuti seleksi tahap ketiga yaitu, kesehatan dan kepribadian yang akan dilaksanakan pada 21 sampai 22 Mei 2017 mendatang. Selain itu, kata Maradaman, demi menjaga objektifitas dan juga integritas, Komisi Yudisial juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Pusat Penelitan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan kekayaan dari calon Hakim Agung tersebut.
"Yang dinyatakan lulus akan melakukan seleksi lanjutkan assament dan dilanjutkan kesehatan di Rumah Sakit kepresidenan. Selanjutnya untuk lebih objektif dari intergirtas, kami bekerja sama menelusuri rekam jejak (calon Hakim) dengan RPHN dan juga bekerja sama dengan KPK dan PPATK," ujarnya.
Nantinya, dari calon yang lolos seleksi tahap ketiga hanya akan dipilih satu orang setiap kamar (pidana, perdata, agama, tata usaha negara, dan militer). Kemudian nama-nama yang lolos akan segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi yang lulus belum tentu dikirim ke DPR. Di seleksi setelah lulus assemen dan kesehatan yang akan diusulkan itu hanya satu. Jadi Komisi Yudisial hanya mengusulkan satu calon untuk satu lowongan," tutup dia.