Komisioner KPU Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Berinisial W
Ini merupakan operasi senyap kedua yang digelar tim penindakan KPK masa kepemimpinan Firli cs. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) setelah menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Operasi senyap dilakukan tim Satgas KPK kali ini menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu komisioner KPU terjaring tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Anggota KPU pusat (yang terjaring OTT)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Saat ditelisik yang ditangkap adalah komisioner berinisial W, Ghufron membenarkan.
"Iya (inisial W)," kata dia.
Ini merupakan operasi senyap kedua yang digelar tim penindakan KPK masa kepemimpinan Firli cs. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Sebelumnya, pada Selasa, 7 Januari 2020, tim penindakan mengamankan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Operasi Tangkap Tangan di Kantor KPU
Komisioner KPU Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Berinisial W
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang Ditangkap KPK?
Komisioner Ditangkap, KPU Tunggu Info Resmi KPK
Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Berharta Rp12 Miliar