Komnas HAM bentuk tim usut dugaan kriminalisasi pimpinan KPK
"Kita pasang target 7 hari untuk menyusun draft awal. Sudah disampaikan ke tim untuk bekerja lebih cepat," tandasnya.
Komnas HAM telah membentuk tim terkait dugaan kriminalisasi pimpinan KPK. Tim ini beranggotakan 22 orang dengan komposisi 8 komisioner dan selebihnya ahli hukum dari Komnas HAM.
"Tim akan bekerja cepat mempertimbangkan pengaduan dari KontraS dan lembaga-lembaga lain. Kami juga akan fokus kepada dugaan kriminalisasi pimpinan KPK," kata komisioner Komnas HAM Nurcholis kepada wartawan di ruang pleno utama kantor Komnas HAM, Selasa (27/1).
Nurcholis memaparkan, tim yang juga diketuainya itu sudah bertemu dan meminta informasi kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Selanjutnya jam 15.00 WIB ini sudah konfirmasi akan melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK dan jajaran terkait dan besok akan melakukan koordinasi dengan Wakapolri," katanya.
Dia melanjutkan, apa yang ingin dibuktikan oleh Komnas HAM adalah proses penangkapan Bambang Widjayanto yang terindikasi tidak pantas. Maka dari, itu Nurcholis mengacu pada UU No 39 Tahun 1999 untuk melihat apakah ada abuse of power oleh Polri.
Nurcholis berharap semua proses selesai dengan cepat. Untuk itu dia memasang target kurang dari sebulan untuk menyelesaikan ini. Karena menurutnya, semakin lama durasi proses, semakin tidak efektif kerja timnya.
"Kita pasang target 7 hari untuk menyusun draft awal. Sudah disampaikan ke tim untuk bekerja lebih cepat," tandasnya.
Sebelumnya, setelah kemarin tertunda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, hari ini akhirnya mendatangi Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dia menyatakan kehadirannya hanya mengikuti saran para kuasa hukumnya buat melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada 23 Januari lalu.
Bambang nampak didampingi beberapa kuasa hukum saat mendatangi Gedung Komnas HAM. Dia nampak sumringah saat ditanyai oleh awak media.
"Saya diminta tim lawyer ke sini. Saya hanya mengikuti," kata Bambang kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1).
Baca juga:
Tak cuma BW, Komnas HAM juga usut kriminalisasi Abraham Samad cs
Komnas HAM sebut negara belum bertindak konkret lindungi KPK
Ahok sarankan Jokowi buat Perppu cegah kursi pimpinan KPK kosong
Rektor UGM minta Jokowi dengarkan suara rakyat
Eks penasihat anggap masa lalu Samad cs diungkit buat jatuhkan KPK
Perlawanan BW hadapi kriminalisasi KPK oleh Bareskrim Polri
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Bagaimana kondisi Wali Kota Semarang saat kantornya digeledah KPK? Dalam penggeledahan itu, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tidak terlihat. Ia pun dinyatakan menghilang atau tak ada kabar selama berhari-hari.
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.