Komnas HAM dan LPSK desak Jokowi segera bentuk pengadilan ad hoc
"Yang sangat urgent, Jokowi harus menggunakan kewenangan sebagai presiden untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu!"
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru saja menyelesaikan Lokakarya Nasional. Lokakarya yang dilakukan selama dua hari tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi darurat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Yang sangat urgent, Jokowi harus menggunakan kewenangan sebagai presiden untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Kemudian, memilih pejabat yang punya komitmen, yang punya misi penyelesaian kasus HAM," kata Ketua Komnas HAM Hafid Abbas saat konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut Hafid, Presiden Jokowi sangat perlu membentuk pengadilan ad hoc yang khusus untuk menangani kasus pelanggaran HAM masa lalu. Selain itu, pihaknya juga mendesak Jokowi untuk mengeluarkan keputusan presiden untuk memerintahkan melakukan pencarian korban penghilangan paksa.
"Jokowi dapat mendesak dibentuknya komisi kebebasan dan melakukan upaya rekonsiliasi untuk daerah-daerah khusus seperti Aceh dan Papua," ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, rekomendasi itu tidak hanya untuk presiden tetapi juga bagi elemen negara lainnya di tingkat nasional, menyangkut legislatif dan yudikatif, juga di tingkat pemerintah daerah dan institusi terkait lainnya.
"Rehabilitasi sangat mendesak, Komnas HAM harus membuat rekomendasi, menyatakan korban HAM berat sebagai korban. Agar penetapan seseorang sebagai korban dapat dipertanggungjawabkan," kata Haris.
Dalam rangka memperingati hari HAM sedunia, Komnas HAM dan LPSK mengadakan Lokakarya berjudul "Merumuskan Jalan Indonesia: Menjadikan Hak Azasi Manusia sebagai Fondasi Praktik Kehidupan Berbangsa dan Bernegara". Acara tersebut digelar selama dua hari, pada tanggal 10-11 Desember 2014.