Komnas HAM lihat potensi berbahaya dari Perppu pembubaran ormas
Selain akan mengirimkan sikapnya ke DPR, Komnas HAM juga akan berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Guna mendiskusikan Perppu pembubaran ormas itu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 melanggar telah melanggar hak kebebasan dalam berserikat.
Terkait sikap penilaian tersebut, Ketua Komnas HAM Nur Kholis, mengatakan akan menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Secara otomatis pasti akan kirim ke DPR sikap dari Komnas HAM pada hari ini," katanya di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Selain akan mengirimkan sikapnya ke DPR, Komnas HAM juga akan berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Guna mendiskusikan Perppu pembubaran ormas itu.
"Kami akan mengupayakan komunikasi dengan Menko terkait dengan rencana pemerintah terkait Perppu ini," ujarnya.
Di pihak yang sama, Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat juga menilai Perppu ini berbahaya. Karena pemerintah menjadi pemegang otoritas atas penilaian suatu ormas, yang sebelumnya diserahkan pada mekanisme pengadilan.
"Bahaya dari Perppu ini pemerintah memiliki keleluasaan dan otoritas untuk mengambil penilaian apakah satu kelompok bertentangan dengan Perppu ini atau tidak, " ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyatakan sikap terkait Perppu pembubaran Ormas Nomor 2 tahun 2017. Mereka menilai Perppu tersebut mengganggu kebebasan berserikat.
"Pembatasan dan pengaturan yang nyata dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat utamanya terkait dengan pembubaran organisasi memberikan indikasi dapat mengganggu berfungsinya demokrasi di dalam masyarakat, " kata Nur, di gedung Komnas HAM.
Tambahnya, pembatasan yang ada di
Perppu Nomor 2 tahun 2017 tidak memasukkan unsur kebebasan berserikat serta menghilangkan mekanisme pembubaran organisasi yang sebelumnya lewat pengadilan menjadi berada sepenuhnya di tangan pemerintah. Dia-pun berharap pemerintah bisa mengembalikan mekanisme pengadilan untuk membubarkan organisasi.
"Pembatasan yang dimuat dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap kebebasan berserikat memberi petunjuk tidak dilakukannya pembatasan dan pengaturan hak atas kebebasan berserikat secara proporsional, utamanya terkait proses pembubaran organisasi yang menghilangkan proses pengadilan," tutupnya.
Baca juga:
Perppu pembubaran ormas dinilai tutupi pelanggaran HAM Wiranto
Perppu Ormas diprotes, Polri sindir FPI sudah berlaga kayak polisi
Terapkan pembubaran ormas, gaya Presiden Jokowi mirip orde baru
Komnas HAM lihat potensi berbahaya dari Perppu pembubaran ormas
Polisi pastikan tindak HTI dakwah tentang politik dan anti Pancasila
-
Apa yang sudah ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang memimpin Ormas Hasta Karya? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Siapa yang berhak atas HAM? Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.