Komnas HAM: Permendikbudristek No.30 Terbit Tepat Waktu
"Hak ini masuk ke dalam 'Hak atas Rasa Aman.' Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut," ungkapnya.
Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin menilai tepat waktu Mendikbud-Ristek Nadiem Makariem mengeluarkan Permendikbudristek No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal itu seiring saat ini sering muncul kekerasan seksual di kalangan kampus.
"Keluarnya Permendikbudristek itu, adalah tepat waktu karena belakangan ini kerap muncul ke permukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan Kampus," kata Amiruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana makam K.H Abdul Chalim berada? Kawasan ini memang telah lama dikenal sebagai salah satu pusat penyebaran Islam di Jawa Barat, melalui tokoh ikoniknya bernama K.H Abdul Chalim yang dimakamkan di Kecamatan Leuwimunding.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Timnas Indonesia akan memulai latihan di Jakarta? Skuad Garuda dijadwalkan memulai latihan pada Jumat (30/8) sore WIB di Jakarta.
Komnas HAM kata dia memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat. Hal tersebut tertuang dalam pasal 29 UU No.39/1999 tentang HAM yang berbunyi: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
"Hak ini masuk ke dalam 'Hak atas Rasa Aman.' Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut," ungkapnya.
Sebab itu Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek tersebut. Hal itu kata dia demi mencegah kekerasan seksual yang terjadi.
"Demi mencegah kekerasan seksual terjadi, serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi," katanya.