Komnas HAM sebut keji dan tak manusiawi jika paedofil dikebiri
Kata dia, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakukan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang memberikan penghukuman kebiri secara kimiawi. Komnas HAM menilai pemberian hukuman pengebirian kepada paedofil dapat dikategorikan sebagai hukuman keji dan tidak manusiawi.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 28G ayat (2) Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakukan yang merendahkan derajat martabat manusia," ucap Komisioner Siti Nur Laerla pada saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/2).
Siti menjelaskan Perppu Kebiri pun dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak yaitu pelanggaran hak atas persetujuan tindakan medis. "Masukan dari para dokter, ahli hukum dan kriminolog menyatakan bahwa kekerasan seksual bukan hanya bersifat medis namun psikolog dan sosial," bebernya.
Menurutnya, tindakan kekerasan seksual juga bulan hanya penetrasi alat kelamin semata. Siti pun menambahkan bahwa hukuman untuk para pelaku kekerasan seksual bukan hanya berdasarkan undang-undang semata.
"Melalui rehabilitasi secara menyeluruh baik medis, psikolog, dan sosial dengan persoalan hak asasi manusia," jelasnya.
Siti juga menegaskan bahwa penanganan masalah seksual dengan pemberian hukuman tambahan pengibirian tidak bisa menyelesaikan masalah.
"Hukuman pengebirian seharusnya dipertimbangkan kembali dan tidak diterbitkan," tandasnya.