Komnas HAM Sosialisasikan Standar Norma Pengaturan Hak Atas Kesehatan
Ia mengatakan SNP tentang hak atas kesehatan merupakan pemaknaan penilaian dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyosialisasikan standar norma dan pengaturan (SNP) tentang hak atas kesehatan.
"SNP hak atas kesehatan ini merupakan respons Komnas HAM atas mendesak dan perlunya penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak atas kesehatan karena tingginya pelanggaran hak atas kesehatan," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Kamis (22/7).
-
Kenapa Kominfo fokus menangani hoaks kesehatan? Isu yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19 masih mendominasi dalam kategori ini. Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan berkaitan dengan obat-obatan dan produk kesehatan.
-
Siapa yang diperiksa oleh Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Bagaimana HAM ditegakkan di Indonesia? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa yang menjadi ancaman kesehatan yang serius bagi Indonesia dan dunia terkait kusta? Penyakit kusta, meskipun termasuk penyakit tropis yang terabaikan, masih menjadi ancaman kesehatan yang signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari tes kesehatan yang dilakukan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta? “Ini bukan sehat atau tidak sehat ya, tapi mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun ke depan,” jelasnya.
-
Bagaimana proses tes kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta? Adapun untuk tahapan tes kesehatan yang dijalani bakal cagub dan cawagub berlangsung sekitar 11 jam 20 menit, diawali USG Alcdomen, Nontgen Toone, pemeriksaan Lab dan Narkotika, penyakit dalam, Bedah Bedah Umum, Bedah Urologi, Bedah Ortepedi.Pemeriksaan Paru spirometri, THT-KL, MRI Brain Non Kontras, Neurologi Nerve Conduction Velocity, Pemeriksaan Mata, Jantung, Pembuluh Darah, dan diakhiri pemeriksaan gigi serta mulut.
Ia mengatakan SNP tentang hak atas kesehatan merupakan pemaknaan penilaian dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat.
SNP adalah dokumen yang mendudukkan prinsip dan aturan HAM internasional yang kemudian disandingkan dengan praktik dan kondisi di Indonesia.
"Dokumen ini merupakan penjabaran norma HAM yang berlaku internasional di tingkat nasional tanpa menghilangkan prinsip dan karakter Indonesia," ujar dia.
SNP dibutuhkan karena pemahaman masyarakat bahkan negara dalam masalah HAM masih terbatas pada pembuatan peraturan tetapi terbata-bata dalam pelaksanaan.
Hal itu bisa terjadi karena tidak semua prinsip HAM mudah untuk langsung dipahami dan diterapkan. Oleh karena itu dibutuhkan penafsiran yang tepat.
"Dan Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukannya," ujarnya.
Dalam konteks pembangunan hukum nasional dan kebijakan, SNP akan memudahkan semua pihak mendapatkan kepastian tentang HAM.
Secara umum, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM, Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyusun SNP tentang hak atas kesehatan tersebut.
Sesuai pasal 75 Undang-Undang tentang HAM, SNP dibentuk untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
Kemudian, berdasarkan Pasal 76 ayat 1 Jo. Pasal 89 Undang-Undang HAM, Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan pengkajian dan penelitian termasuk melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan serta pemajuan HAM.
Sejak 2018 Komnas HAM sudah menyusun lima SNP termasuk salah satunya SNP tentang pengaturan hak atas kesehatan yang diselesaikan pada 2020.
Baca juga:
Komnas HAM Ingatkan 3 Kewajiban Pemerintah Penuhi Hak Kesehatan Masyarakat
Dalami Polemik TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Pandangan Ahli
Komnas HAM Bakal Segera Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM TWK KPK
Komnas HAM Panggil Direktur PT KCIC Terkait Perusakan Lingkungan
Setelah Kepala BKN, Komnas HAM akan Panggil BIN, BNPT dan Bais Terkait TWK KPK