Komnas HAM yakin saran soal kriminalisasi KPK didengar Jokowi
"Tim ini membuat rekomendasi. Saya yakin sifatnya rekomendasi, tapi sangat dibutuhkan," kata Nurcholis.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memutuskan menggelar penyelidikan terkait dugaan kriminalisasi terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain. Mereka akan mengusut adanya rekayasa perkara terhadap para petinggi KPK dengan target bila semuanya menjadi tersangka maka bakal melumpuhkan kinerja KPK.
Meski demikian, banyak pihak merasa pesimis rekomendasi Komnas HAM bakal didengar oleh Presiden Joko Widodo. Sebab dalam beberapa kasus soal HAM, saran Komnas HAM dianggap seperti angin lalu. Apalagi sampai saat ini Presiden Jokowi dianggap belum memberikan pernyataan tegas buat menyudahi polemik ini.
Namun, Anggota Komnas HAM yang juga Ketua Tim Penyelidik Dugaan Kriminalisasi Pimpinan KPK, Nurcholis, merasa yakin temuan kelompoknya akan menjadi masukan berguna buat Presiden Jokowi. Utamanya buat mencarikan jalan keluar supaya menghindari perseteruan antarlembaga penegak hukum terulang kembali.
"Tim ini membuat rekomendasi. Saya yakin sifatnya rekomendasi, tapi sangat dibutuhkan," kata Nurcholis dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1).
Nurcholis menyatakan hari ini dia sudah memanggil Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, buat dimintai keterangan. Bambang pun memenuhi panggilan itu. Mereka juga akan mendengarkan laporan dari sejawat Bambang. Yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
"Yang ingin dibuktikan Komnash HAM adalah proses yang dialami pimpinan KPK dianggap oleh pengadu upaya kriminalisasi. Kita konsen berdasarkan pengaduan berdasar sumber lain kita akan lakukan penyelidikan di lingkup kriminalisasi," ujar Nurcholis.
Nurcholis menyatakan, landasan hukum penyelidikan kriminalisasi itu adalah Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 Hak Asasi Manusia. Dia berjanji bakal bergerak cepat menyelidiki dugaan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Dia juga membatasi fokus penelusuran dalam kerangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
"Tim akan bekerja cepat seperti amanat rapat. Fokusnya terhadap dugaan kriminalisasi kepada pimpinan KPK," ujar Nurcholis.
Besok, Komnas HAM bakal memanggil Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso, besok buat meminta penjelasan dan keterangan terkait penyelidikan dugaan kriminalisasi itu.
Namun demikian, terbersit keraguan kedua perwira tinggi Polri itu bakal memenuhi panggilan Komnas HAM. Tetapi, Anggota KomnasHAM Nurcholis punya jurus bila keduanya memang mengabaikan undangan.
"Kalau tidak hadir kami yang akan datangi. Demi kepentingan umum kami akan lakukan seluruh cara," ucap Nurcholis.
Nurcholis mengimbau supaya Badrodin dan Budi Waseso mau bekerja sama dalam proses penyelidikan dugaan kriminalisasi. Sebab menurut dia kesimpulan akhir penyelidikan akan tergantung dari sikap para petinggi Polri dan pimpinan KPK.
"Kami buat laporan kooperatifnya dari Komnas HAM. Kalau tidak datang kan ada konsekuensinya. Akan kami beri catatan terhadap yang bersangkutan. Beberapa calon Kapolri kan pernah ada yang menolak undangan KomnasHAM, kami beri catatan itu," lanjut Nurcholis.
Pada 23 Januari, tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, selepas mengantarkan anaknya sekolah. Bambang disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sang pengadu kasus itu adalah Anggota DPR fraksi PDIP, Sugianto Sabran. Dia melaporkan perkara disangkakan kepada Bambang pada 15 Januari. Padahal dia sudah lama mencabut laporan perkara itu.
Karena berstatus tersangka, kemarin menyatakan memilih mengundurkan diri. Dia bahkan sudah menulis surat pengunduran diri dan ditujukan kepada pimpinan KPK lainnya.
"Setiba di kantor saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang.
Bambang mengutarakan beberapa isi surat pengunduran diri itu. Salah satunya adalah dia meyakini perkaranya dibuat-buat.
"Saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan. Direkayasa. Fakta-faktanya fiktif," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, menurut Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK tersangka maka diberhentikan sementara. Dia mengatakan akan taat pada konstitusi sampai perkaranya terbukti.
"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK," sambung Bambang.
Namun, Bambang menyatakan sampai saat ini belum tahu apakah pimpinan KPK lainnya menerima pengunduran diri itu.
"Biar nanti pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Karena saya sebagai salah satu komisioner harus bertindak kolegial. Saya menduga pimpinan KPK sedang rapat," ucap Bambang.
Namun, pengunduran diri itu ditolak oleh Samad. Alasannya adalah kasus Bambang hanya rekayasa.
Tak cukup sampai di situ, pimpinan KPK lain juga dipersoalkan. Adnan dilaporkan ke polisi karena dituduh merampas saham dan modal sebuah perusahaan di Kalimantan Timur. Sementara Zulkarnain disebut-sebut menerima sogok miliaran saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sedangkan Abraham Samad dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyalahgunakan jabatan buat kepentingan politik. Sebelumnya Samad dihantam dengan rekayasa foto mesra dengan Putri Indonesia 2014 dan dituduh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristyanto, pernah melakukan lobi-lobi politik.
Menurut mantan penasihat KPK sekaligus bekas panitia tim seleksi, Abdullah Hehamahua, keadaan menimpa para pimpinan KPK saat ini, yakni Abraham Samad sudah disusun secara sistematis. Tujuannya adalah buat menghancurkan KPK.
Abdullah memaparkan, seluruh pengaduan soal pimpinan yang diungkit saat ini sudah pernah dia telisik sejak mereka masih menjadi calon pimpinan KPK. Dia mengatakan seluruh tudingan itu sudah dibantah dan masing-masing memberikan penjelasan.
"Kasus mereka ini sudah lama sebelum jadi pimpinan KPK diungkap. Kenapa baru sekarang? Ini sengaja dijadikan bom waktu. Dijadikan semacam take and give satu lembaga hukum dengan lembaga hukum yang lain," kata Abdullah kemarin.
Baca juga:
Komnas HAM ragukan komitmen Jokowi lindungi KPK
Imam Prasodjo: BW punya moral sehingga mundur dari pimpinan KPK
Komnas HAM: Kami ingin lihat apakah Polri abuse of power
Kasus Bambang, Komnas HAM panggil Wakapolri dan Kabareskrim besok
Komnas HAM akan datangi Wakapolri-Kabareskrim bila tolak panggilan
Sebut Jokowi lengser hitungan bulan, Effendi dinilai berhalusinasi
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.