Komplotan ABG Jadi Maling, Diciduk Usai Jual Motor di Medsos
Komplotan ABG Jadi Maling, Diciduk Usai Jual Motor di Medsos. Diungkapkan Alex, polisi melihat ada motor dijual murah di media sosial. Polisi pun menelusurinya.
Augi Katami alias Kicut (19), AW (16), Didit Rival Mulyadi (18), dan TR (16) akhirnya dibekuk tim Reskrim Polres Tangerang Selatan setelah upayanya menjual motor hasil curian di media sosial 'kecium' Polisi. Keempatnya kemudian ditangkap, setelah Polisi memancing pelaku dengan janjian untuk jual-beli.
"Empat orang yang kami amankan ini adalah pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan, dua di antara pelaku adalah anak di bawah umur," terang Kasat Reskrim polres Tangsel, AKP Alexander, Selasa (8/1).
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
Diungkapkan Alex, polisi melihat ada motor dijual murah di media sosial. Polisi pun menelusurinya.
"Kami lihat dari iklannya itu sepeda motor dijual dengan harga di bawah harga pasaran, tanpa dilengkapi surat-surat. Ketika kami cek, benar bahwa motor tersebut adalah hasil curian yang dilakukan pelaku pada Kamis (3/1) kemarin di wilayah Ciputat," terang dia.
Kemudian pada Sabtu (5/1) petugas mengamankan pelaku utama, yakni Didit yang kemudian berlanjut kepada tersangka lain yang turut serta dalam aksi tersebut. Tersangka selanjutnya dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk memproses dua anak di bawah umur tersebut, polisi akan berkonsultasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Rencana tindak lanjut mengambil keterangan anak sebagai tersangka dengan didampingi petugas Bapas, P2TP2A Kota Tangerang Selatan serta orangtua anak," terang dia.
Baca juga:
Penjual Nasi Goreng Keliling Nyambi Jadi Pelaku Curanmor
Bermodal Obeng, Noor Buka Paksa Kamar Orang Tua dan Curi TV Hingga Handphone
Remaja Curi dan Jual 3 HP Penghuni Kos di Samarinda, Duitnya Buat Foya-Foya
Bobol 8 Konter di Singosaren Plaza Solo, Kawanan Pencuri Gasak 500 HP
Pinjam Motor untuk Beli Pulsa, Warga Wonosobo Ini Bawa Kabur Motor Temannya
Melawan Petugas, Pencuri Ditembak