Komplotan Begal di Lubuklinggau Manfaatkan Wanita jadi Umpan, Modusnya Minta Diantar Pulang
Komplotan begal leluasa melakukan aksinya dengan menggunakan modus wanita muda sebagai umpan.
Komplotan begal leluasa melakukan aksinya dengan menggunakan modus wanita muda sebagai umpan. Kedua wanita itu berpura-pura minta diantar pulang.
Peristiwa itu dialami seorang mahasiswa, AA (23), yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra X. Korban bermaksud pulang ke rumahnya, Senin (12/8) pukul 02.30 WIB.
- Mengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak
- Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
- Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
- Kompak, Polwan dan Kowad Sosialisasi Pemilu 2024 Sambil Tangani Banjir
Di perjalanan, tepatnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip Taba, Lubuklinggau Timur I. Sumatera Selatan, korban dihentikan dua wanita, EK (22) dan JA (25). Keduanya meminta diantar pulang oleh korban.
Dalam perjalanan, pelaku JA meminta diantar kembali ke tempat ia menumpang dengan alasan ponselnya tertinggal. Mahasiswa itu pun menuruti permintaan pelaku tanpa menaruh curiga apapun.
Sekembali ke tempat semula, korban didatangi tiga pria, RJ (26), NO (17), dan IQ (30). Ketiganya langsung menodongkan pisau ke leher korban dan meminta menyerahkan sepeda motornya.
Dengan ketakutan, korban terpaksa memberikan sepeda motornya. Kemudian, para pelaku kabur bersama dua wanita itu.
Empat Pelaku Ditangkap
Polisi meringkus empat pelaku, yakni EK, JA, RJ, dan NO, di tempat berbeda. Sementara satu pelaku lagi masih buron.
"Empat dari lima tersangka sudah tertangkap. Mereka menggunakan modus umpan wanita untuk beraksi," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, Senin (19/8).
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap komplotan mereka yang masih berkeliaran. Sebab tidak menitip kemungkinan telah membentuk jaringan.
"Bisa saja demikian karena mereka ini menggunakan modus terbilang baru, kita kembangkan dan konfirmasi dengan laporan-laporan lain," kata Hendrawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam lima tahun penjara.