Komplotan pencuri diciduk saat check in di hotel, 2 pelaku ditembak
Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 19 juta, tiga sepeda motor Satria FU dan satu unit Yamaha Vixion.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru Provinsi Riau bersama Unit Reskrim Polsek Senapelan serta Polsek Sukajadi, menciduk delapan orang diduga pelaku pencurian spesialis pecah kaca dan kejahatan modus gembos ban mobil.
"Mereka ditangkap saat menginap di Hotel Denai, Bukittinggi, Sumatera Barat. Dua di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki, lantaran berupaya melarikan diri dan melawan petugas," ujar Kapolsek Senapelan AKP Angga F Herlambang, Jumat (14/8).
Menurut Angga, delapan orang pelaku diduga komplotan pelaku kejahatan asal Kabupaten Curup, Provinsi Bengkulu. Keberadaannya terendus setelah sebelumnya dua rekan mereka, Herianto dan Guntur tertangkap.
"Selain itu, hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV juga mengindikasikan keterlibatan para pelaku," kata dia.
Identitas delapan orang itu adalah Wahrul, Rio, Mustar, Wahyu, Delfis, Abas, Andre serta Taufik. Mereka diciduk saat menginap di Hotel Denai Bukittinggi, Sumbar, Kamis (13/8).
"W dan R terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan terukur pada kakinya karena melawan petugas pada saat akan ditangkap," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, tiga unit sepeda motor Satria FU dan satu unit Yamaha Vixion. Delapan orang ini diamankan polisi ketika sedang menginap di dalam kamar nomor 107, 109, 116 dan 117.
"Empat pelaku diduga adalah komplotan pencuri spesialis pecah kaca dan lainnya komplotan pencuri spesialis gembos ban yang sasarannya adalah mobil," terang Angga.
Setelah diinterogasi, pelaku Wahrul, Rio, Mustar dan Wahyu, mengaku telah melakukan pencurian dengan modus operandi gembos ban mobil. Mereka membawa kabur uang Rp 250 juta yang ditaruh di dalam mobil, milik korban bernama Sukiman.
"Modusnya saat korban memeriksa ban mobil yang kempes, yang bersangkutan (pelaku) segera membuka pintu mobil dan mengambil tas berisi uang lalu kabur," imbuh Angga.
Sedangkan Delfis dan Abas, diduga terlibat kejahatan modus pecah kaca mobil, di Jalan Angsa II, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Usai memecahkan kaca mobil jenis Honda Freed, keduanya membawa lari tas berisikan uang Rp 5 juta.
"Kuat dugaan mereka sudah menargetkan korbannya yang keluar mengambil uang di ATM ataupun bank," terang dia.
Saat ini, para pelaku sedang diproses oleh masing-masing Polsek Sukajadi dan Senapelan sesuai dengan lokasi mereka beraksi.
Sementara untuk Delfis, Abas, Andre serta Taufik, dibawa Polresta Pekanbaru guna menjalani penyelidikan, untuk mengungkap dugaan aksi kejahatan serupa di berbagai tempat di Pekanbaru, Riau.