VIDEO: Polisi Ciduk 5 Orang Pembubaran Diskusi di Kemang, Dua Langsung Jadi Tersangka
Dua orang itu terindikasi melakukan pidana perusakan hingga menganiaya sekuriti hotel
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka pembubaran diskusi kebangsaan 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' yang digelar Forum Tanah Air (FTA).
Dua orang itu terindikasi melakukan pidana perusakan hingga menganiaya sekuriti hotel.
Berdasarkan pasal perusakan dan penganiayaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), para tersangka terancam pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan total ada lima orang yang diamankan. Tiga lainnya masih dilakukan pemeriksaan.
Hadir dalam acara sebagai pembicara mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, hingga Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Peristiwa brutal itu dilakukan kelompok misterius di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Sebelum acara dimulai sejak pukul 09.00 WIB, puluhan orang sudah berorasi di depan hotel dan menuntut diskusi dibubarkan.
Satu jam kemudian mereka masuk ke ballroom sambil berteriak, mencabut backdrop dan banner, merusak layar Infocus, kursi, mikrofon, kamera, dan lainnya.
Para pembicara yang hadir Din, Soenarko, Said Didu dan Refly Harun meminta polisi menindak tegas para pelaku.