Komplotan pencuri motor pakai belati beracun didor polisi
Pelaku juga kerap memakai senjata api berupa pistol saat beraksi.
Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Jakarta dan Tangerang. Setiap kali beraksi, mereka memakai senjata api berupa pistol rakitan dan senjata tajam.
"Mereka beraksi membawa senjata api buat menakut-nakuti korbannya. Komplotan ini juga membawa senjata tajam berupa belati yang telah diberi racun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (11/9).
Heru menyatakan racun dalam belati tersebut dibuat secara tradisional. Polisi masih akan melakukan uji laboratorium terkait racun yang mereka gunakan tersebut.
"Kemungkinan ini racun buatan tradisional. Kita akan melakukan uji laboratorium dulu untuk memastikan jenis racunnya," terang dia.
Dia mengungkapkan seorang pelaku berinisial AB (28) memberikan perlawanan saat ditangkap sehingga mendapat tindakan tegas dari polisi berupa penembakan dan meninggal di tempat. Sedangkan enam pelaku lainnya yaitu WYD (20), MRS (42), AS (31), HDR (20), NH (37), dan AJ (24) ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Salah satu berinisial AB ditembak karena melawan petugas saat ditangkap. Enam pelaku lain dapat diamankan petugas," pungkas dia.
Keenam pelaku yang telah ditahan dikenakan pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun, dan pasal 481 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara.