Kompolnas Dukung Polisi Usut Penegakan Hukum Terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung proses penegakan hukum terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Polisi sebelumnya menetapkan Muhammad Kece dan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung proses penegakan hukum terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Polisi sebelumnya menetapkan Muhammad Kece dan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
"Kompolnas menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan lakukan Bareskrim Polri kepada saudara Muhammad Kece dan saudara Yahya Wahloni. Kami mendukung upaya penyidikan yang profesional transparan dan berkeadilan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Senin (30/8).
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Muhammad Yusron? Petani milenial bernama Muhammad Yusron yang berasal dari Desa Sidowayah, Kabupatan Klaten, Jawa Tengah. Ia membudidaya tumbuhan Micro Alga yang mengandung segudang manfaat bagi kelangsungan pangan dan pengaruh lingkungan.
-
Kapan Syeikh Ahmad Yassin dibunuh? Tanggal 22 Oktober 2004, saat itu Syeikh Ahmad Yassin baru meninggalkan masjid setelah Salat Subuh. Jet Tempur F-16 Israel sengaja terbang di atas Gaza untuk menyamarkan suara Helikopter Apache yang akan melakukan misi pembunuhan.
-
Bagaimana Muhammad Yusron memulai budidaya Alga? Awal mula berdirinya budidaya Micro Alga ini ketika Yusron sedang menempuh perguruan tinggi di salah satu universitas. Kemudian, ia diajak oleh dosennya untuk melakukan penelitian Micro Alga."Saya dulu tidak tahu bentuk Alga itu gimana, apa spesialisasinya. Saya mendapat kesempatan untuk melakukan eksplorasi (tumbuhan Alga)," terang Yusron.
-
Kapan Nabi Yusuf AS memohon untuk husnul khatimah? Berikut ini adalah doa Nabi Yusuf AS ketika memohon untuk husnul khatimah:رَبِّ قَدْ ءَاتَيْتَنِى مِنَ ٱلْمُلْكِ وَعَلَّمْتَنِى مِن تَأْوِيلِ ٱلْأَحَادِيثِ ۚ فَاطِرَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ أَنتَ وَلِىِّۦ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۖ تَوَفَّنِى مُسْلِمًا وَأَلْحِقْنِى بِٱلصَّٰلِحِينَRabbi qad ātaitanī minal-mulki wa 'allamtanī min ta`wīlil-aḥādīṡ, fāṭiras-samāwāti wal-arḍ, anta waliyyī fid-dun-yā wal-ākhirah, tawaffanī muslimaw wa al-ḥiqnī biṣ-ṣāliḥīn Artinya:"Ya Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan kepadaku sebahagian kerajaan dan telah mengajarkan kepadaku sebahagian ta'bir mimpi. (Ya Tuhan) Pencipta langit dan bumi.Engkaulah pelindungku di dunia dan di akhirat, wafatkanlah aku dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh," (QS. Yusuf: 101)
-
Siapa yang menolak dakwah Nabi Yunus? Namun, kaumnya justru menolak Nabi Yunus.
Poengky berharap masyarakat memetik pelajaran dari kasus yang menjerat Muhammad Kece dan Yahya Maloni dengan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Poengky menekankan kebebasan berpendapat di media sosial dilakukan dengan tidak mengunggah ujaran kebencian atau ujaran yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
"Kebebasan berekspresi tidak boleh dibilang lakukan sewenang-wenang yang nantinya akan mencederai hak-hak dari orang lain," kata dia.
Poengky menegaskan Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai keberagaman, kebhinekaan dalam berkehidupan suku, agama, ras antar golongan. Alhasil jika ada pihak yang melanggar nilai tersebut menanggung konsekuensinya.
"Maka konsekuensinya yang bersangkutan harus berhadapan dengan hukum," tandasnya.
Diketahui, polisi menjerat Muhammad Kece alias Muhammad Kasman melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus dugaan penistaan agama terkait ceramah dianggap dapat memecah belah bangsa.
Polisi juga menetapkan Yahya Waloni menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu. Perbuatan Yahya Waloni dinilai melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.
Baca juga:
Dirawat di RS Polri, Yahya Waloni akan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim
Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan, Yahya Waloni Dibantarkan di RS Polri
Kondisi Kesehatan Menurun, Yahya Waloni Dibawa Polisi ke RS Polri
Polisi Segera Take Down Video Yahya Waloni Diduga Melakukan Penodaan Agama
VIDEO: Duduk Perkara Ustaz Yahya Waloni Hingga Diciduk Bareskrim
Jadi Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Belum Ditahan