Kongres Bahasa Indonesia XI, jayakan bahasa dan sastra
Bahasa Indonesia sebagai jati diri dan identitas bangsa wajib dijunjung dan diutamakan di Indonesia, sebagaimana amanat Sumpah Pemuda 1928.
Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terus berupaya mengawal pemartabatan bahasa negara di berbagai ranah kehidupan. Bahasa Indonesia sebagai jati diri dan identitas bangsa wajib dijunjung dan diutamakan di Indonesia, sebagaimana amanat Sumpah Pemuda 1928 yang kini dinyatakan secara legal pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Berpijak dari pemikiran itu, Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 28—31 Oktober 2018 mengusung tema 'Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia'.
-
Apa saja jenis-jenis kata depan di bahasa Indonesia? Jenis-jenis Kata Depan Berikut beberapa jenis kata depan, antara lain: Kata Depan Dasar Jenis-jenis kata depan yang pertama adalah kata dasar.Jenis kata depan ini tidak memiliki imbuhan, awalan, atau sisipan.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang dimaksud dengan "kata depan" dalam bahasa Indonesia? Kata depan adalah jenis kata yang digunakan untuk menghubungkan kata-kata dalam kalimat dan biasanya diletakkan sebelum kata benda, kata sifat, atau kata keterangan. Kata depan menunjukkan hubungan antara objek dengan bagian lain dalam kalimat, seperti lokasi, arah, waktu, atau cara.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
Ada sembilan subtema yang dikembangkan dari tema besar itu, yaitu (1) pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, (2) pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, (3) bahasa, sastra, dan teknologi informasi, (4) ragam bahasa dan sastra dalam berbagai ranah kehidupan, (5) pemetaan dan kajian bahasa dan sastra daerah, (6) pengelolaan bahasa dan sastra daerah, (7) bahasa, sastra, dan kekuatan kultural bangsa Indonesia, (8) bahasa dan sastra untuk strategi dan diplomasi, dan (9) politik dan perencanaan bahasa dan sastra.
Kongres Bahasa Indonesia XI Tahun 2018 menghadirkan 27 orang pembicara kunci dan undangan, serta 72 pemakalah seleksi yang berasal dari dalam dan luar negeri. Peserta yang akan mengikuti kongres tersebut berjumlah 1.031 orang yang terdiri atas para pemangku kepentingan, seperti pejabat publik, akademisi, budayawan, tokoh pegiat, pakar, guru, praktisi/pemerhati bahasa dan sastra Indonesia serta daerah, serta para tamu undangan. Tamu undangan yang hadir merupakan perwakilan dari 26 negara-negara sahabat, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, Timor Leste, Papua Nugini, India, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea, Australia, Mesir, Tunisia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Finlandia, Rusia, Prancis, Italia, dan Uzbekistan. Para perwakilan unit utama dan mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; perwakilan Komisi X DPR RI, para Atdikbud (Perwakilan Indonesia di Luar Negeri); Mendikbud dan Kepala Pusat/Badan Bahasa pada periode sebelumnya; para kepala balai/kantor bahasa seluruh Indonesia; para sastrawan; wartawan; duta bahasa; serta asosiasi profesi yang bergerak di bidang kebahasaan dan kesastraan.
Pada Kongres Bahasa Indonesia XI akan diluncurkan beberapa produk kebahasaan dan kesastraan, yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia Braille, buku Bahasa dan Peta Bahasa, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Daring, Korpus Indonesia, Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) Daring, buku Sastrawan Berkarya di Daerah 3T, 546 buah buku bahanbacaan literasi, Kamus Vokasi, Kamus Bidang Ilmu, dan Aplikasi Senarai Padanan Istilah Asing (SPAI).
Pelaksanaan Kongres Bahasa Indonesia XI ini tidak dapat dilepaskan dari hasil putusan dan rekomendasi KBI X yang dilaksanakan pada 2013. KBI X 2013 menghasilkan 33 butir putusan dan rekomendasi dalam rangka pengembangan, pembinaan, serta pelindungan bahasa dan sastra Indonesia serta daerah. Dalam jangka waktu lima tahun, dari 33 putusan dan rekomendasi tersebut, 32 rumusan telah dilaksanakan. Satu rekomendasi yang belum dapat terlaksana adalah penyiapan formasi dan penempatan tenaga fungsional penyunting dan penerjemah bahasa di lembaga pemerintahan dan swasta. Rekomendasi tersebut belum terlaksana karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu bekerja sama dengan pemangku kebijakan lain yang menaungi lembaga pemerintah dan swasta.
Kongres Bahasa Indonesia merupakan acara berkala yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan merupakan salah satu solusi pendorong kebijakan sekaligus penyadaran kepada banyak pihak terkait dengan upaya peningkatan peran bahasa dan sastra Indonesia sebagai peneguh identitas bangsa di tengah arus globalisasi.
Pada awalnya kegiatan ini dilaksanakan untuk memperingati hari Sumpah Pemuda. Pernyataan sikap politik para pendiri bangsa, sebagaimana tertuang pada butir ketiga Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, yaitu 'Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia' telah menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang menyatukan kebinekaan dalam masyarakat Indonesia.
Baca juga:
Kontribusi bahasa daerah bagi bahasa Indonesia, bahasa Jawa masuk peringkat pertama
Bahasa daerah dan kebijakan nasional kebahasaan
Bahasa dan Sastra Indonesia sebagai Identitas Bangsa
Gubernur Bali resmikan penggunaan aksara Bali di Bandara Ngurah Rai
Emil janjikan keberangkatan ustaz ke Eropa asal bisa bahasa Inggris
Badan Bahasa gelar lokakarya Gerakan Literasi Nasional terkait kebijakan teknis 2018