Korban Lion Air dapat ganti rugi bagasi Rp 46 juta
70 personel gabungan dilibatkan proses evakuasi. Terdiri dari TNI, Brimob, SAR, Angkasa Pura, dan Lion Air.
Pesawat Lion Air mendarat darurat di laut sekitar Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Terkait peristiwa tersebut, Lion Air berjanji memberi ganti rugi kepada 101 penumpang yang menjadi korban.
"Soal ganti rugi, kita akan ganti rugi untuk bagasi maksimal Rp 46 juta. Untuk barang yang tidak tertera di bagasi, kita masih verifikasi. Ganti rugi dalam bentuk cash," kata Direktur Service Airport Lion Air, Daniel Putut saat konfrensi pers di gedung pusat gawat darurat, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (16/4).
Hingga saat ini, masih ada lima penumpang yang dirawat di rumah sakit berbeda. Seperti di RS kasih Ibu, RS Sanglah dan RS Prima Medika. Selain itu, sejumlah penumpang juga masih menginap di hotel.
"Kami akan kunjungi mereka sekarang, untuk mengetahui apakah masih ada yang dirawat di ICU atau tidak," lanjutnya.
Di lokasi sama, Komandan Pangkalan Laut Denpasar Letkol Edi Eka Susanto mengatakan hari tim gabungan akan memulai mengevakuasi bangkai pesawat dari laut. Evakuasi dilakukan dengan cara memotong badan pesawat menggunakan metode kombinasi. Yaitu cutting hidrolik dan listrik.
Total ada 70 personel gabungan dilibatkan, terdiri dari TNI, Brimob, SAR, Angkasa Pura, dan Lion Air.
Edi Eka tidak bisa memprediksi, total waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses evakuasi. "Waktu yang dibutuhkan tergantung kalau cutting pertama cepat, cutting selanjutnya semoga bisa cepat. Peralatan cutting didatangkan dari Surabaya. Cutting pertama jam 4 sore."
Sebelum cutting dilakukan, terlebih dahulu kursi penumpang akan dikeluarkan semua. Termasuk botol oksigen. Setelah badan pesawat terpotong, kemudian evakuasi dilanjut dengan pengangkatan.
"Skenario pengangkatan ada dua, dengan crane dan balon yang diapungkan. Selanjutnya potongan bangkai pesawat dibawa ke Pantai Kelan Jimbaran," kata Edi Eka.