Korupsi Bansos Sulsel, Kejati tetapkan kader Golkar jadi tersangka
Kejati Sulsel menjanjikan menjerat penerima dana bansos itu.
Setelah melakukan gelar perkara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Sulsel Tahun Anggaran 2008 senilai Rp 8,8 miliar. Salah satu tersangka adalah kader Partai Golkar, kini duduk sebagai anggota DPRD Sulsel.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hidayatullah, Selasa (1/3), kedua tersangka itu adalah N (Nurlina) dan Y (Yushar Huduri). Nurlina merupakan Kasubag Anggaran Rutin Biro Keuangan Pemprov Sulsel. Sedangkan Yushar adalah legislator DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel.
"Oleh tim penyidik melihat peran Y dan N sangat jelas di kasus dana Bansos ini, karena aturannya seperti ini, tetapi mereka bertindak seperti ini. Mereka sudah tahu bahwa dana itu seharusnya tidak keluar sesuai aturan, tapi tetap juga dibayarkan," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, kepada wartawan di Makassar.
Ditambahkan Salahuddin, peran Yushar Huduri dan Nurlina ini sudah cukup memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 133, dan lampiran Permendagri Nomor 30/2007 tentang Bantuan Sosial (Bansos). Salahuddin menyatakan, kasus pengusutan korupsi dana Bansos Sulsel ini tidak akan berhenti sampai di penetapan tersangka Y dan N.
"Dalam rapat tadi, penyidik telah memaparkan data-data dan fakta-fakta baik yang terungkap dalam pengadilan, maupun fakta-fakta penyelidikan yang saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Perkara Bansos ini terus akan bergulir. Dan setelah status meningkat ke penyidikan dengan dua nama secepatnya ditetapkan tersangka itu, Y dan N ini, diharapkan kasus ini bisa menjadi lebih terang lagi. Diharapkan penyidik bisa diperoleh lebih banyak lagi bukti-bukti sehingga jumlah tersangka bertambah, karena bukan hanya mengeluarkan dana itu. Yang menerima dana itu juga akan dicari untuk dijadikan tersangka," ujar Salahuddin.
Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada 2009, selain dana sebesar Rp 8,8 miliar dari 202 proposal Bansos itu, masih tersisa 697 proposal lain dengan nilai anggaran sebesar Rp 26,6 miliar. Hal itu belum ditelusuri oleh Kejati Sulsel.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel sudah memanggil beberapa pihak mengetahui soal aliran dana Bansos. Mereka adalah Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, dan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin. Sedangkan Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Roem, tak hadir dalam jadwal pemeriksaan.