Korupsi kredit fiktif Rp 3,9 M, eks dirut BPR Sarimadu tersangka
Pemberian kredit dilakukan tersangka tanpa analisis.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang Kabupaten Kampar propinsi Riau berinisial MH sebagai tersangka korupsi kredit fiktif senilai Rp3.901.407.491.52.
Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi SH melalui Kasi Penkum dan Humas Mukhzan SH kepada merdeka.com Selasa (1/7), mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan dilakukan, Senin (19/5) lalu, dengan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014 tanggal 19 Mei 2014.
Menurut Mukhzan, tersangka MH pada bulan September 2009 hingga 2010 mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000 dengan mengatasnamakan 17 debitur. "Pemberian kredit dilakukan tanpa analisis," ujar Mukhzan.
Untuk menghindari kredit macet, kata Mukhzan, pada tahun 2011, tersangka melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 debitur sebesar Rp 2.500.000.000. Akibat perbuatan itu, tersangka merugikan negara Rp 3.901.407.491.52.
Mukhzan mengatakan, tersangka diancam pidana sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, namun butuh penyidikan lebih lanjut,"pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Bupati Kampar Jefry Noer memiliki jabatan sebagai komisaris, terkait dugaan keterlibatannya. Kejaksaan Tinggi Riau masih menyelidikinya.
Dalam kasus lain, BPR Sarimadu pernah memberangkatkan Bupati Kampar Jefry Noer dan Istrinya Eva Yuliana yang juga wakil ketua DPRD Kampar beserta kedua anak istrinya. Untuk memuluskan keberangkatan keluarganya, Jefry Noer membuat Istrinya sebagai anggota DPRD Kampar, dan kedua anaknya dibuat sebagai ajudan Bupati.
Jefry dan Keluarganya berangkat ke negara-negara Eropa bersama mantan Dirut BPR Sarimadu H Syafri yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 207 juta ini, Jefry dan keluarganya masih lolos dan belum tersandung hukum meski dia ikut menikmati uang negara dengan melakukan Plesiran ke negara-negara Eropa tersebut.