Kota Kediri sementara bebas dari beras plastik
Tim melakukan uji beras dengan menggunakan baskom yang diisi air.
Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kediri, Sat Reskrim Polres Kediri Kota, Bulog, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Bank Indonesia melakukan sidak di dua pasar tradisional di Kota Kediri terkait isu beras sintetis, Jumat (22/5). Dari hasil sidak dinyatakan bahwa Kota Kediri bebas dari beras sintetis atau plastik.
Sidak pertama dilakukan di Pasar Setonobetek, di pasar ini tim melakukan wawancara dengan sejumlah pedagang beras dan melakukan uji beras dengan menggunakan baskom yang diisi air. Dari tiga tempat yang disidak secara acak ciri-ciri beras sintetis tidak diketemukan.
Sidak kemudian dilanjutkan ke Pasar Pahing Kota Kediri, di pasar ini petugas juga melakukan hal yang sama. Bahkan di antara pedagang beras justru banyak yang telah mempelajari ciri-ciri beras sintetis hingga mereka menjadi waspada.
"Sejak beredarnya isu beras sintetis kami para pedagang di Pasar Pahing langsung belajar dan waspada. Dan Insya Allah di Pasar Pahing ini tidak ada, di antaranya ciri-cirinya berasnya putih bersih, utuh, jika ditaruh di air di mengambang dan jika dimasak tidak menyatu," kata Sunarti pada merdeka.com.
Langkah preventif itu untuk memberikan sosialisasi kepada semua pihak, Kepala Disperindag Kota Kediri mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama produsen dan pedagang beras yang ada di Kota Kediri. "Semua sudah kita sidak sebelumnya dan kita beri arahan agar tidak sampai kemasukan beras sintetis, sebab ini sangat membahayakan," terang Yeti P Kepala Disperindag Kota Kediri.
Sementara itu Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan Disperindag jika ada temuan di lapangan terkait beras sintetis.
"Semenjak maraknya berita tentang beras sintetis, kami terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Kami sifatnya dalam rangka penegakan hukum jika terbukti mengedarkan beras sintetis yang akan kita terapkan adalah penerapan UU Pangan 18/2012 pasal 136 ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kasar Reskrim Polres Kediri Kota, AKP I Made Yogi PU.