KPI Imbau TV & Radio Tak Siarkan Ulang Debat Terakhir Pilpres di Masa Tenang
Larangan yang sama juga berlaku bagi penayangan iklan kampanye pasangan capres-cawapres dan partai politik.
KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menghimbau semua stasiun televisi dan radio tidak menyiarkan kegiatan atau materi kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden, maupun partai politik selama masa tenang, mulai 14 April 2019 hingga masa pencoblosan 17 April 2019 mendatang.
"Jadi selama masa tenang, siaran radion maupun layar televisi harus benar-benar bersih dari kegiatan kampanye dan iklan kampanye," ujar Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Kawiyan di Jakarta, Minggu (14/4).
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
Kawiyan menambahkan, televisi dan radio juga dilarang menyiarkan ulang materi debat kampanye pasangan capres-cawapres yang berlangsung 13 April 2019.
Untuk mengawasi kegiatan penyiaran yang dilakukan radio dan televisi, KPID DKI Jakarta melakukan pemantauan atau monitoring selama 24 jam yang melibatkan 69 tenaga pemantau dan sejumlah tenaga ahli yang menganalisis konten siaran.
"Insya Allah dengan pemantauan yang sangat ketat, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran akan terpantau," tegas Kawiyan.
Komisi Penyiaran Indonesia bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Pers pada September 2018 telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keempat lembaga tersebut telah membuat keputusan bersama yang mengatur secara teknis pengawasan dan pemantauan tersebut. Di tingkat provinsi, pengawasan dan pemantauan tersebut dilakukan oleh KPID Provinsi, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.
Sebelum pencoblosan tanggal 17 April 2019, Gugus Tugas di tingkat provinsi DKI Jakarta akan melakukan konfrensi pers bersama untuk mengumumkan kepada publik tentang hasil pengawasan dan pemantauan seluruh kegiatan kampanye Pemilu 2019.
Baca juga:
Masa Tenang, Seluruh Alat Peraga Kampanye di DKI Mulai Diturunkan
Yenny Wahid Sebut Huruf Arab Pegon Bentuk Perlawanan Terhadap Politik Aliran
PPP Yakin Perolehan Suara di Pemilu 2019 Bisa Tembus 4 Besar
Rahayu Saraswati Ajak Emak-Emak Meneladani Semangat Ulama Nukman Muhasyim
Emil Dardak dan Pakde Karwo Ajak Kader Demokrat Optimis Menang Pemilu