KPK akan usut pengubahan kontrak jual beli gas Bangkalan
Bambang berdalih dia belum tahu soal kejanggalan pengubahan kontrak gas alam itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mengembangkan penyidikan dalam kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mereka saat ini akan mengusut soal kejanggalan pengubahan kontrak jual beli gas antara PT Media Karya Sentosa alias Media Energi dengan Pertamina EP dan Perusahaan Daerah Sumber Daya.
Bambang berdalih dia belum tahu soal kejanggalan pengubahan kontrak gas alam itu. Meski demikian, dia menyatakan hal itu patut didalami.
"Belum tahu. Kami baru mau mengembangkan ke arah itu," kata Bambang kepada para pewarta dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Kontrak migas khusus penyalurannya melalui pipa di Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Kontrak itu harus atas seizin dan sepengetahuan Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Dari informasi dihimpun, kontrak jual beli dari kilang lepas pantai Blok Madura Barat dengan operator Pertamina Hulu Energy-West Madura Offshore diwakili Pertamina EP sebagai distributor, dengan PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa dilakukan pada September 2007. Kemudian pada 1 April 2012 ternyata dilakukan pengubahan kontrak antara Pertamina EP dengan Media Energi buat kelistrikan dan produksi melenceng dari Permen 19/2009.
Penyebab revisi kontrak itu lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005. Isinya mensyaratkan perlunya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan distribusi hasil pertambangan di suatu daerah. Syaratnya, pemda diwakili Badan Usaha Milik Daerah mesti ikut menanam modal sepuluh persen dari nilai kontrak pertambangan itu.
Diduga, celah ini digunakan oleh mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, KH. Fuad Amin Imron, serta Direktur Media Energi Antonio Bambang Djatmiko buat mengakali kontrak jual beli gas alam.
Baca juga:
Kasus Fuad Amin, Sekda Bangkalan ogah ungkap cela PD Sumber Daya
KPK periksa tersangka Antonio terkait kasus suap gas Bangkalan
Sekda Bangkalan diperiksa terkait kasus suap gas alam
Hamzah Haz jenguk KH Fuad Amin di penjara
Balas budi, Hamzah Haz jenguk KH Fuad Amin di tahanan KPK
Hamzah Haz jenguk Fuad Amin di rutan KPK
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).