KPK bak kehilangan taring, 4 saksi dua kali menolak diperiksa
Saksi mengirimkan surat yang menyatakan menolak hadir karena tidak berkompeten memberikan keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti mulai kehilangan taring. Pasalnya, ada saksi yang menolak datang untuk diperiksa. Padahal, keterangan pihak terkait dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur untuk tersangka Fuad Amin Imron.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Syarifuddin Damanhuri yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini secara gamblang menolak diperiksa oleh penyidik KPK.
"Syarifuddin Damanhur, saksi mengirimkan surat yang menyatakan menolak hadir karena tidak berkompeten memberikan keterangan terkait kasus yang sedang disidik (kasus Fuad Amin Imron)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (6/3).
Selain Syarifuddin, tiga saksi lainnya yakni KH Abdul Razak Hadi, Nyai Salimah Hadi, dan K.H Nuruddin Abdul Rahman ikut mangkir dalam pemeriksaan tersebut.
"Panggilan ini merupakan panggilan kedua dan kembali keempatnya tidak memenuhi panggilan penyidik," lanjut Priharsa.
Namun, Priharsa belum bisa menjawab akan melakukan panggilan ulang apa tidak terhadap keempat saksi itu. Keempat saksi ini sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh penyidik KPK pada Kamis 26 Februari yang lalu. Namun empat saksi itu tak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan.
Diketahui, Fuad Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menguak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Desember 2014. Usai ditelisik lebih jauh, akhirnya KPK memutus untuk menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Baca juga:
Didatangi pimpinan KPK, ini sikap MA terhadap hakim Sarpin
Kubu Anas Urbaningrum tuding KPK mudah diperalat
Ombudsman adukan Polri ke Jokowi dan DPR bila abaikan rekomendasi
Usut pencucian uang Nazaruddin, KPK panggil 4 pegawai BCA
Kasus pemerasan Jero, Herman Afifi diperiksa lagi
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.