KPK baru akan tangguhkan penahanan SDA jika sakit parah
KPK masih mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi penahanan SDA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberikan penangguhan penahanan kepada mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Sejak 10 April 2015 lalu, tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu tetap mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Sepengetahuan saya kebijakan KPK tidak memberikan penangguhan penahanan (untuk SDA)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Senin (29/6).
Menurut Indriyanto, KPK baru akan memberikan penangguhan penahanan kepada para tahanan, jika tahanan tersebut menderita sakit, sehingga perlu dilakukan penanganan medis secara khusus dan intensif.
"(Penangguhan penahanan) diberikan dalam kondisi medis yang ditentukan oleh tim medis yang obyektif dan kompeten (perlu dilakukan)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Indriyanto menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi penahanan SDA.
"Belum ada rencana pemindahan tersebut," tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz meminta penangguhan penahanan untuk SDA kepada pimpinan KPK, Senin (15/6) lalu. Djan menilai sosok SDA masih dibutuhkan oleh partainya sehingga penahanannya perlu ditangguhkan.