KPK Buka Peluang Jerat Kembali Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI
Ghufron menyatakan, jika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan korupsi dilakukan Sjamsul dan Itjih di luar perkara yang berkaitan dengan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), maka pihaknya akan kembali mengusutnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan kembali menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ghufron menyatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pihaknya terkait dengan kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul dan Itjih.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
Ghufron menyatakan, jika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan korupsi dilakukan Sjamsul dan Itjih di luar perkara yang berkaitan dengan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), maka pihaknya akan kembali mengusutnya.
"(SP3) Ini adalah memutus bahwa untuk yang perkara bersama SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain seandainya kita menemukan selain ada misrepresentasi ternyata ada penggelembungan, mark up, atau penaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT itu masih perbuatan yang terbuka, bisa dilakukan proses hukum," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (12/4).
Atas dasar itu, Ghufron meminta masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan lain yang dilakukan Sjamsul dan Itjih bisa melaporkannya kepada KPK. Ghufron memastikan KPK bakal mendalami setiap informasi tersebut.
"Kalau ternyata baik KPK atau publik bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain selain yang dinyatakan dan sudah diputus oleh Kasasi (MA), maka sesungguhnya ini masih terbuka, asalkan konstruksinya adalah perbuatan tunggal tidak berkaitan lagi dengan SAT, atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh Kasasi. Itu yang perlu dikoridori," kata Ghufron.
Ghufron menyatakan pihaknya tak terbatas dengan azas nebis in idem, atau seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputus oleh hakim.
"Artinya kita tidak kemudian terbatas dengan azas nebis in idem, karena perbuatannya terpisah. Tetapi kalau perbuatannya yang bersama-bersama dengan SAT kita harus hormat dan taat pada putusan Kasasi," kata Ghufron.
Ghufron menyebut, untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan Sjamsul, Itjih, dan Syafruddin bisa dilakukan secara perdata. Sebab, putusan MA menyebut tindakan mereka bukan perbuatan pidana.
Menurut Ghufron, yang bisa menggugat mereka secara perdata adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tetapi pelaksanaannya dari jaksa negara, yaitu teman-teman dari Kejaksaan Agung RI," kata Ghufron.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mahfud MD: Kasus BLBI Limbah Masa Lalu ke Sekarang
Mahfud MD: KPK Silakan Awasi Penagihan Aset BLBI Rp109 Triliun
Mahfud MD Jelaskan Alasan KPK Tak Dilibatkan dalam Satgas Hak Tagih BLBI
Mahfud MD Tegaskan Satgas Hak Tagih BLBI Bukan untuk Melindungi dan Memojokkan Orang
Mahfud MD Janji Satgas Hak Tagih BLBI Bakal Transparan ke Masyarakat
Tim Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI: Kerugian Negara Rp109 Triliun