KPK dan kubu Jero Wacik kompak hormati hasil sidang praperadilan
"Terkait langkah upaya hukum lain, kita akan konsultasikan ke Pak Jero," papar kuasa hukum Jero, Erfin Lubis.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri ESDM, Jero Wacik terkait status tersangkanya dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM tahun 2011-2013. Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyambut baik atas putusan PN Jaksel tersebut.
Sebelum diputuskan oleh hakim yang memimpin sidang praperadilan itu, Johan mengaku sudah yakin kalau PN Jaksel akan menolak. Menurut dia, hakim akan memutus sesuai fakta-fakta dan tanpa tekanan dari pihak terkait.
"Kami menghormati putusan hakim dan sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi-saksi dan ahli di proses peradilan," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/4).
Kendati demikian, Johan menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan para tersangka termasuk melakukan gugatan praperadilan. "Kami menghormati proses hukum yg ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jero Wacik, Erfin Lubis mengaku akan menghormatinya. "Kita menghormati keputusan pengadilan. Terkait langkah upaya hukum lain, kita akan konsultasikan ke Pak Jero," papar Erfin Lubis usai sidang di PN Jaksel.
Tidak hanya itu, kuasa hukum Jero juga menekankan pihaknya menghormati putusan hakim dengan mengikuti proses hukum selanjutnya. "Selanjutnya, klien kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya," tuturnya.
Diketahui nasib praperadilan Jero Wacik sama dengan beberapa praperadilan lain yang ditolak, seperti mantan dirut PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo, mantan ketua komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, dan mantan menteri agama Suryadharma Ali.