KPK dan Pemprov Banten sepakati pembenahan sistem di 4 bidang
Diharapkan empat poin tersebut bisa direalisasikan pada bulan September tahun ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Banten menargetkan empat poin bisa diaplikasikan oleh daerah yang dipimpin oleh Rano Karno. Empat poin tersebut berfokus pada pembenahan sistem di Banten.
Menurut Direktur bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, diharapkan empat poin tersebut bisa direalisasikan pada bulan September tahun ini.
"Targetnya quick wins sampai September akan coba diselesaikan," ujar Pahala di Gedung KPK, Selasa (16/5).
Pahala mengatakan terjadi ketimpangan SDM di Banten dengan perbandingan cukup jauh. Perbandingan ini menurutnya membuat pekerjaan Pemprov Banten cukup kesulitan. Permasalahan ini yang nantinya menjadi salah satu dari empat poin perbaikan sistem di Pemprov Banten.
"Ada 4.000 PNS. 6.000 Honorer akibatnya sulit pekerjaan kunci yang dilakukan oleh honorer," ujarnya.
Poin kedua yang akan dibenahi oleh KPK dan Pemprov adalah peralihan aset. Dia menuturkan peralihan aset oleh para pejabat Provinsi Banten tidak disertai dengan administrasi yang baik.
Poin ketiga perbaikan gedung DPRD. Dia beralasan perlunya perbaikan fasilitas DPRD atau ruang pertemuan lantaran banyak anggota dewan di sana melakukan rapat di luar, misalnya di hotel, restoran atau ruang pertemuan lainnya yang dikhawatirkan akan membuat keuangan Banten jebol.
"Banyak anggota DPRD di sana rapatnya di luar karena ruangannya kurang memadai. Kontrolnya susah kalau rapat di luar," imbuhnya.
Poin terakhir adalah proses perizinan satu pintu. Hal ini yang menurut Pahala sudah mulai membaik.
"Tangsel (Tangerang Selatan) dan Kota Tangerang sudah implementasikan sistem PTSP," tandasnya.
Dia menuturkan dalam perbaikan sistem langkah yang dilakukan KPK dan Pemprov Banten adalah mengidentifikasi masalah terlebih dahulu. Setelah mengetahui duduk permasalahan, dia mengatakan KPK dan Pemprov Banten menyusun beberapa rencana untuk solusi masalah tersebut.