KPK Dukung Jokowi Museumkan Barang Gratifikasi Senilai Rp 8,7 Miliar dari Raja Salman
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengapresiasi rencana penyimpanan barang gratifikasi milik Presiden Joko Widodo di dalam sebuah museum. Diketahui, nilai total dari barang gratifikasi tersebut adalah Rp 8,7 miliar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengapresiasi rencana penyimpanan barang gratifikasi milik Presiden Joko Widodo di dalam sebuah museum. Diketahui, nilai total dari barang gratifikasi tersebut adalah Rp 8,7 miliar.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," kata Ipi dalam siaran pers diterima, Senin (15/2/2021).
-
Kenapa Atta Halilintar merasa sangat bersyukur atas kehadiran Presiden Jokowi? Dia merasa sangat bersyukur karena presiden bersedia menjadi saksi di pernikahan adiknya.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang mendapatkan hadiah sepeda dari Jokowi? Warga Kampung Laut ini mengaku 'dredeg' saat bacakan Pancasila di sebelah Presiden Jokowi. Dia juga mengaku pertama kali mendapat sertifikat lahan, setelah ratusan tahun nenek moyangnya.
-
Bagaimana cara Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin? Presiden dan Ibu Negara memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai yang telah resmi menjadi suami istri.
-
Bagaimana Serka Sudiyono mendapatkan hadiah sepeda dari Presiden Jokowi? Saat itu pula Serka Sudiyono mendapat hadiah sepeda dari Presiden Jokowi. Ia pun tak menyangka, hari di mana ia mendapat hadiah sepeda itu merupakan hari ulang tahun istri dan anak pertamanya. Sepeda itu langsung dipakai oleh anaknya ke sekolah.
-
Kapan Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Hal ini disampaikan Prabowo saat hadir dalam acara peringatan Nuzulul Qur'an dan buka puasa bersama Keluarga Besar Partai Golkar di Grha DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/3).
Ipi merinci, 12 item sebagai barang gratifikasi yang telah diserahkan KPK kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Hal itu dilakukan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres.
"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," beber Ipi.
Ipi menjelaskan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK telah memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
"Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," jelas Ipi.
Ipi menambahkan, demi mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp10,8 miliar," Ipi menandasi.
Daftar 12 Barang Gratifikasi Presiden Jokowi
- 1 buah lukisan bergambar Ka'bah
- 1 kalung dengan taksiran emas 18 karat
- 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
- 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
- 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
- 1 buah jam tangan Bovet AIEB001
- 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat
- Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
- 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
- Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
- 2 (dua) buah minyak wangi
- 1 set Al Quran
Baca juga:
Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar ke KPK
KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi saat Imlek
Rohadi Pasang Tarif Rp 1 Miliar Bebaskan Koruptor Lewat 'Orang Dalam' di MA
Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Cuci Uang Rp40,133 M dan Gratifikasi Rp11,5 M
KPK Imbau Instansi Sampaikan Rencana Kerja 2021 untuk Cegah Gratifikasi
KPK Sita Dokumen Kasus Gratifikasi dari Rumah Dinas Wali Kota Batu