KPK jadwalkan periksa Zumi Zola terkait kasus gratifikasi
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).
-
Apa arti dari ucapan "Congratulation"? "Congratulation" adalah kata dalam bahasa Inggris yang berarti selamat. Kata ini digunakan untuk menunjukkan apresiasi, penghargaan, atau kebahagiaan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu, seperti lulus ujian, menikah, atau mendapatkan hadiah.
-
Apa arti dari "Congratulations"? "Congratulations" adalah kata atau ungkapan yang digunakan untuk menyatakan selamat atau ucapan keberhasilan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu yang baik atau prestasi tertentu.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Apa yang Zumi Zola lakukan setelah bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara. Pria yang kini berusia 44 tahun ini tampaknya masih mempertahankan pesonanya. Penampilannya tak banyak berubah, tetap awet muda dan ganteng seperti sebelum menjalani masa hukuman. Pasca bebas dari penjara, Zumi langsung kembali berkumpul dengan keluarganya.
-
Apa penghargaan yang diberikan kepada KH Saifuddin Zuhri atas jasanya dalam peristiwa Palagan Ambarawa? Atas jasanya dalam peristiwa Palagan Ambarawa dan perang gerilya lainnya, Presiden RI menganugerahinya “Tanda Kehormatan Bintang Gerilya”.
-
Siapa yang di dampingi Zumi Zola saat merayakan ulang tahun anaknya? Zumi masih berhubungan baik dengan Sherrin Tharia. Mereka baru saja merayakan ulang tahun anak mereka, Zhafran.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengaku pihaknya mempertimbangkan segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Ya masukan ini kita terima, sudah barang tentu menjadi pertimbangan bagi kita untuk segera melakukan penahanan. Itu mungkin yang bisa kita nanti akan kita bicarakan dulu dengan penyidik," ujar Basaria Pandjaitan.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Reporter: Lizsa Egeham
Baca juga:
Basaria sebut KPK pertimbangkan segera tahan Zumi Zola
KPK tegaskan tak minta Zumi Zola hadiri acara pencegahan korupsi
KPK tugaskan pengawas internal cek acara birokrasi bersih libatkan Zumi Zola
ICW kritik KPK ajak tersangka Zumi Zola sosialisasi birokrasi bersih
Aktivis dan mahasiswa desak KPK tahan Zumi Zola
Keterangan belum cukup, alasan KPK tak tahan Zumi Zola