KPK jamin Polri ikhlas Komjen Budi dijadikan tersangka
Banyak pihak yang khawatir penetapan tersangka Komjen Budi bakal mencuatkan kasus Cicak vs Buaya jilid III.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi dan suap. Banyak kekhawatiran hal ini bakal membuka luka lama perseteruan antara KPK dan Polri, dikenal sebagai masa cicak lawan buaya.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1). Dia menyatakan, setelah sowan ke Mabes Polri dan bertemu Kapolri Jenderal Sutarman mereka mendapat sinyal positif soal perkara itu.
Polri tidak akan mempersulit KPK dengan penetapan tersangka Komjen Budi, apalagi sampai melakukan tindakan penggembosan seperti penarikan penyidik polisi diperbantukan di KPK secara besar-besaran.
"Saya sudah ketemu Kapolri, ada beberapa pernyataan yang menarik. Satu, ini bukan kasus yang sama seperti dulu," kata Bambang.
Menurut Bambang, Sutarman menyatakan mempersilakan KPK memproses Komjen Budi sesuai aturan. Bahkan dia menyatakan Sutarman janji siap membantu.
"Kapolri menyatakan akan melancarkan proses penyidikan dan menghormati proses yang sedang berjalan," sambung Bambang.
Sampai saat ini terhitung KPK sudah menjerat tiga perwira tinggi Polri. Dua di antaranya adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Wakil Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Komjen Budi.
Keduanya terlibat kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik roda dua dan empat di Korlantas Polri pada 2011. Djoko saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Sementara Didik sedang menjalani masa persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu dilakukan selepas pimpinan dan penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2014.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi dilakukan saat mereka menerima laporan masyarakat, dan bukan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan. Sebab, PPATK hanya pernah mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada 26 Maret 2010 supaya menyelidiki hal itu.
Sedangkan pada 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan akan mengusut soal. Tetapi sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Bareskrim tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Saat itu, Budi masih berpangkat Inspektur Jenderal.
Atas laporan itu, KPK mulai mengkaji serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait Budi sejak Juni sampai Agustus 2010. Dua tahun kemudian hasil kajiannya diperiksa kembali. Lantas pada Juli 2013, Samad memimpin gelar perkara pertama. Saat itulah diputuskan memang perlu menaikkan kajian ke tahap penyelidikan. Tetapi hal itu baru terlaksana pada Juli 2014.
Setelah sekian lama, akhirnya pada 12 Januari KPK resmi menetapkan mantan ajudan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka.
Menurut Samad, Budi disangkakan menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri.
Jabatan pernah diembannya antara lain Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri (2006-2008),Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2009-2010), Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012), Kapolda Bali (2012), dan terakhir Kalemdiklat Polri (sejak 2012).
Budi disangkakan melanggar empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.