KPK kembali periksa Direktur Golden Boutique Hotel
Rachmat Arifin diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Sentul City, Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.
Proses pengembangan penyidikan kasus suap rekomendasi alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor melibatkan Direktur Utama PT Sentul City, Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, terus berjalan. Hari ini, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Golden Boutique Hotel, Jakarta, Rachmat Arifin alias Li Su, sebagai saksi.
Kali ini, Li Su tidak diperiksa sendirian. Salah satu anak buahnya yang menjadi pegawai bagian gudang hotel itu, I Putu Aryadnyana, sebagai saksi.
"Benar saksi untuk tersangka KCK," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (8/12).
Ini bukan pertama kali Li Su diperiksa sebagai saksi. Lima hari lalu, dia juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Kabarnya, Swee Teng dan kawan-kawan pernah menggelar pertemuan di hotel itu sebelum tertangkap.
Tim penyidik KPK menjemput paksa Sui Teng dan saat sedang melakukan pertemuan bersama adiknya, Kwee Haryadi Kumala alias A Sie, dan beberapa orang lain di Restoran Taman Budaya, di Sentul City. Tindakan itu dilakukan karena Sui Teng diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rahmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin. Selepas pemeriksaan, Sui Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.