KPK kembali sita mobil mewah milik Bupati Subang
Mobil tersebut diduga hasil dari gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita harta Bupati Subang, Ojang Sohandi (OJS). Kali ini KPK menyita mobil mewah milik Ojang jenis Nissan Navara.
"Diduga hasil gratifikasi penyidik KPK menyita mobil Nissan Navara Putih milik OJS," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (23/5).
Penyitaan sudah dilakukan sejak Jumat lalu itu dilakukan berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa untuk Ojang. Kembali disita harta benda Ojang menambah daftar kekayaan Ojang yang diduga dari hasil gratifikasi.
Sebelum mobil Nissan Navara milik Ojang, penyidik KPK menyita motor Harley Davidson. Selain Harley, penyidik telah menyita satu unit Toyota Vellfire, satu Toyota Camry, dua mobil Jeep Rubicon, satu unit motor KTM 500 cc dan satu unit all terrain vehicle (ATV). Selain itu, Mazda CX 5 warna merah menambah harta benda sitaan milik Ojang.
Penyitaan ini dilakukan lantaran KPK menilai kendaraan yang dimiliki Ojang mengherankan bagi seorang bupati. Sebelum menjadi bupati, Ojang pernah menjadi ajudan Bupati Subang.
Tidak berhenti sampai situ saja KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan milik Ojang lainnya, di antaranya satu unit Toyota Vellfire, satu Toyota Camry, dua mobil merek Jeep, satu unit motor KTM 500 cc dan satu unit all terrain vehicle (ATV).
KPK menahan Ojang bersama tiga tersangka lainnya, yaitu jaksa Fahri Nurmallo, jaksa Devianti Roechayati, dan Lenih Marliani. Keempat tersangka ini diciduk oleh KPK Senin (11/4) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan di Subang.
Penyidik KPK menciduk Devianti, jaksa yang menangani kasus perkara korupsi mantan Kadis kesehatan bidang pelayanan Subang, Jajang Abdul Holik (JAH). Devianti diberi uang suap oleh istri Jajang, Lenih, dengan tujuan agar jaksa meringankan tuntutan untuk suaminya.
Uang suap yang diberikan Lenih kepada Devianti berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi (OJS), dengan tujuan yang sama sekaligus mengamankan agar Ojang tidak terseret dalam kasus tersebut. Dalam operasi tersebut penyidik KPK menemukan uang Rp 385 juta di dalam mobil Ojang yang saat itu sedang menggelar musyawarah pimpinan daerah (muspida) di Subang.